Lima belas tersangka kasus Dinas PUPR-APBD Muara Enim segera disidang
12 April 2022 13:37 WIB
Tersangka mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Agus Firmansyah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Agus Firmansyah diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan 15 tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Tim penyidik pada hari Senin (11/4) telah melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka AF (Ahmad Fauzi) dan kawan-kawan. Setelah diperiksa dan dicek seluruh kelengkapan isi berkasnya oleh tim jaksa, dinyatakan lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Lima belas tersangka terdiri dari 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014—2019, yakni Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), dan Willian Husin (WH).
Berikutnya, lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023, yaitu Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), dan Verra Erika (VE).
Ali mengatakan bahwa penahanan lanjutan terhadap 15 tersangka itu dilakukan lagi oleh tim jaksa untuk jangka waktu selama 20 hari, terhitung 11 April 2022 sampai dengan 30 April 2022.
Ia menyebutkan tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, dan Daraini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka Elison, Faizal Anwar, dan Samudera Kelana di Rutan KPK Kavling C1.
Disebutkan pula bahwa tersangka Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Mirsan, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta tersangka Mardalena dan Verra Erika di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta/salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, sekitar Agustus 2019, Robi bersama Elfin menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Ahmad Yani selanjutnya memerintahkan Elfin untuk aktif mengakomodir keinginan Robi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.
Terkait dengan pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin dan Ramlan sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim saat itu Juarsah, Ramlan serta tersangka Agus Firmansyah dan kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi.
KPK menyebut dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar, selanjutnya Robi melalui Elfin membagi komitmen fee dengan jumlah beragam.
Pemberian uang oleh Robi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, dan Juarsah sekitar Rp2,8 miliar.
Penerimaan oleh para tersangka, kata dia, secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.
Baca juga: KPK setor Rp1,1 miliar ke kas negara dari terpidana Ramlan Suryadi
Baca juga: KPK memeriksa mantan Bupati Muara Enim kasus Dinas PUPR dan APBD
"Tim penyidik pada hari Senin (11/4) telah melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka AF (Ahmad Fauzi) dan kawan-kawan. Setelah diperiksa dan dicek seluruh kelengkapan isi berkasnya oleh tim jaksa, dinyatakan lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Lima belas tersangka terdiri dari 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014—2019, yakni Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), dan Willian Husin (WH).
Berikutnya, lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023, yaitu Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), dan Verra Erika (VE).
Ali mengatakan bahwa penahanan lanjutan terhadap 15 tersangka itu dilakukan lagi oleh tim jaksa untuk jangka waktu selama 20 hari, terhitung 11 April 2022 sampai dengan 30 April 2022.
Ia menyebutkan tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, dan Daraini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka Elison, Faizal Anwar, dan Samudera Kelana di Rutan KPK Kavling C1.
Disebutkan pula bahwa tersangka Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Mirsan, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta tersangka Mardalena dan Verra Erika di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta/salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, sekitar Agustus 2019, Robi bersama Elfin menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Ahmad Yani selanjutnya memerintahkan Elfin untuk aktif mengakomodir keinginan Robi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.
Terkait dengan pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin dan Ramlan sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim saat itu Juarsah, Ramlan serta tersangka Agus Firmansyah dan kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi.
KPK menyebut dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar, selanjutnya Robi melalui Elfin membagi komitmen fee dengan jumlah beragam.
Pemberian uang oleh Robi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, dan Juarsah sekitar Rp2,8 miliar.
Penerimaan oleh para tersangka, kata dia, secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.
Baca juga: KPK setor Rp1,1 miliar ke kas negara dari terpidana Ramlan Suryadi
Baca juga: KPK memeriksa mantan Bupati Muara Enim kasus Dinas PUPR dan APBD
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: