Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang tersebar di tujuh lokasi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa.

Dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland dan LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng dan IIMS PRJ Kemayoran


Polda Metro juga membuka satu lokasi baru gerai SIM dan Samsat Keliling di wilayah Jakarta Utara yang berada di Koja Trade Mall depan Islamic Center.

Lokasi tepatnya berada di Jalan Kramat Jaya Raya Nomor 30 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Gerai SIM dan Samsat ini pindahan dari Mal Artha Gading.

Adapun jam layanannya dibuka pada Senin sampai Jumat pukul 09.30-14.00 WIB serta Sabtu pukul 09.30-13.00 WIB.

Baca juga: Senin, Polda Metro tetap siapkan lima gerai SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: Jumat, ini empat titik layanan SIM Keliling di Jakarta


Warga yang ingin SIM diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.