Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku telah menerima surat hasil audit divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya dengar sudah terima suratnya, tetapi tentu kita mau kaji posisi pemerintah bahwa kita mempunyai dasar hukum," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa malam.

Menkeu menjelaskan surat tersebut merupakan lampiran hasil audit oleh BPK yang ditujukan kepada DPR sebagai inisiator audit divestasi saham tersebut.

"Surat itu lampiran yang ditujukan untuk DPR, nanti biar kita lakukan pembahasan dulu, lihat posisi daripada BPK, dan kami akan bicarakan di pemerintah," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat bahwa pembelian saham senilai 246,8 juta dolar AS tersebut merupakan investasi yang bersifat tidak permanen sesuai UU 1/2004 tentang perbendaharaan negara.

"Dalam pasal 41, pemerintah dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk melakukan investasi dan investasinya itu antara lain bisa untuk membeli saham, surat utang ataupun sekuritas lainnya, tetapi investasinya adalah investasi non permanen," ujar Menkeu.

Untuk itu, Menkeu mengatakan PT Pusat Investasi Pemerintah berhak melakukan investasi dan membantah bahwa pemerintah melakukan penyertaan modal negara yang memerlukan persetujuan DPR.

"Di Kemenkeu kita sangat confident, bahwa kita mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembelian saham tujuh persen Newmont tanpa perlu persetujuan dari DPR," ujarnya.

Namun, menurut mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini, pembayaran divestasi saham tersebut belum dilakukan oleh pemerintah karena masih menunggu surat persetujuan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Belum ada terima surat dari ESDM kepada BKPM dan BKPM belum merespons, jadi kita masih menunggu. Mungkin nanti di surat BPK akan dibicarakan juga tentang itu," ujarnya. (S034/B012)