Semarang (ANTARA News) - Kalangan perbankan menyatakan siap menjalankan kebijakan lalu lintas devisa terkait dengan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa penarikan utang luar negeri (DULN).

"Tidak ada masalah dengan perbankan. Bahkan kebijakan ini disambut antusias dari bank karena akan ada benefit yang bisa diterima," kata Deputi Kepala Bagian Direktorat Internasional Bank Indonesia, Heri Ispriyahadi, di Semarang, Selasa.

Heri mengaku justru banyak bank devisa yang beberapa kali menanyakan mengenai kebijakan lalu lintas devisa terkait dengan DHE dan DULN.

Bank devisa adalah bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia termasuk kantor cabang bank asing yang ada di Indonesia akan memiliki hak sama menerima DHE dan DULN.

Apalagi potensinya dana yang masuk nantinya besar sehungga akan memberikan dampak untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yakni terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat.

Penerapan kebijakan lalu lintas devisa yang masuk ke dalam negeri diharapkan akan menjadi sumber dana bagi pembiayaan berbagai aktivitas ekonomi dan peningkatan kegiatan usaha perbankan nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas statistik ekspor, impor, utang luar negeri, neraca pembayaran (balance of payment) dan monitoring devisa sehingga mendukung kebijakan moneter maupun kebijakan perpajakan dan kepabeanan.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2012, sehingga semua DHE wajib diterima bank domestik paling lambat tiga bulan setelah tanggal ekspor sesuai di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Untuk 2012 atau selama masa transisi, DHE paling lambat diterima enam bulan setelah tanggal PEB. Bagi eksportir yang sudah memperjanjikan penerimaan DHE tidak melalui bank domestik, diberikan masa transisi satu tahun hingga 31 Desember 2012.

Sementara itu, DULN yang wajib ditarik melalui bank devisa di Indonesia adalah devisa utang luar negeri yang ditarik secara cash/tunai, berupa non revolving loan agreement dan surat-surat berharga utang (debt securities).

Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum berlakunya kebijakan ini tidak wajib dilakukan melalui bank devisa di domestik.

(U.N008/A023)