Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menerapkan sistem merit dalam proses perekrutan pendamping lokal desa (PLD) guna meningkatkan profesionalitas.

"Rekrutmen ini diupayakan pada level PLD sehingga PLD yang berprestasi bisa mengisi kekosongan di tingkat pendamping desa, kemudian pendamping desa yang berprestasi bisa mengisi kekosongan di tingkat kabupaten dan seterusnya," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Menurutnya, rekrutmen melalui sistem merit akan meningkatkan kualitas pendamping desa karena jenjang posisi di atasnya diisi oleh mereka yang mempunyai pengalaman pada jenjang sebelumnya.

"Dengan demikian, profesionalisme menjadi semakin berkembang dan objektivitas kinerja menjadi semakin tinggi," tuturnya.

Dia menyampaikan sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi serta kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin dan kondisi kecacatan.

Dalam proses rekrutmen PLD, Abdul Halim menyampaikan prosesnya sesuai dengan Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Ia mengemukakan proses rekrutmen diawali dengan penjajakan ke perguruan tinggi yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal atau BPSDM.

"Kemudian penyusunan panduan rekrutmen oleh BPSDM, sosialisasi dan penyempurnaan panduan rekrutmen oleh BPSDM dan perguruan tinggi," ujarnya.

Pada 2021, kata dia, ada tujuh perguruan tinggi yang ditetapkan Kemendes PDTT sebagai pendamping rekrutmen, yakni Universitas Negeri Padang, Universitas Lampung, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Lambung Mangkurat.

Kemudian, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Universitas Islam Negeri Datokarama Palu dan Universitas Cenderawasih Papua.

Di samping itu, lanjut Mendes PDTT, kementeriannya juga akan mewajibkan pendamping desa membuat laporan harian pendamping agar kinerjanya semakin terukur.

"Dalam upaya meningkatkan kualitas, kami wajibkan untuk membuat laporan kinerja harian yang bisa diukur sendiri oleh pendamping itu sendiri, sehingga ia bisa melihat apakah mereka berhak untuk melanjutkan kontrak atau tidak. Itu bisa diukur sendiri oleh masing-masing pendamping, dengan demikian objektivitas sangat kami kedepankan," ujarnya.