Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan terdapat dua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keuangan yang belum tuntas penyelesaiannya.
​​​​​​
"Ada dua temuan yang terkait dengan uang yang belum kita selesaikan secara tuntas, yang satu sudah dalam proses pengangsuran, yang satu belum sama sekali, tentu akan kita tindak lanjuti," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kemendes perkuat pendamping desa agar pembangunan sesuai SDGs Desa
Ia mengemukakan temuan BPK terkait keuangan yang sedang dalam proses pengangsuran yakni kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket pekerjaan pada Eks Ditjen PKP2Trans (Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi) di satuan kerja daerah senilai Rp743.524.170.

Per 8 April 2022, lanjut dia, Kemendes PDTT sudah melakukan setoran ke kas negara sebesar Rp358.945.631.

"Rekomendasi bersifat keuangan belum lunas, tapi sudah ditindaklanjuti dan sudah diajukan kepada BPK untuk penetapan status kesesuaian tindak lanjutnya pada pemantauan BPK semester kedua tahun 2021," paparnya.

Baca juga: Kemendes PDTT apresiasi Program Bunga Desa di Banyuwangi
​​​​​​
Sementara temuan yang sama sekali belum disetor ke kas negara, kata Mendes PDTT, yakni kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan pengadaan infrastruktur, ruang kendali dan media center senilai Rp230.500.000.

"Dari tiga butir rekomendasi sudah ditindaklanjuti dua butir, 1 butir rekomendasi bersifat keuangan belum selesai ditindaklanjuti senilai Rp230.500.000 dan sudah diajukan kepada BPK untuk penetapan status kesesuaian tindak lanjutnya pada pemantauan BPK semester kedua tahun 2021," paparnya.

Abdul Halim mengatakan pada semester pertama 2021 terdapat 12 temuan dan 41 rekomendasi, di mana 12 temuan itu terklasifikasi menjadi tiga, yakni pendapatan, belanja barang atau jasa dan aset.

Baca juga: Kemendes PDTT gandeng ITS untuk berdayakan desa tertinggal
"Terkait dengan butir-butir nonkeuangan sudah kita tindaklanjuti 100 persen dan sudah kita sampaikan kepada BPK untuk mendapatkan penetapan status kesesuaian tindak lanjutnya pada pemantauan BPK semester kedua tahun 2021," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus menyampaikan bahwa Komisi V meminta Kemendes PDTT untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

Di samping itu, lanjut dia, Kemendes PDTT juga diminta untuk mengambil langkah-langkah preventif agar temuan-temuan dalam hasil pemeriksaan BPK semester pertama tahun 2021 tidak terulang kembali.

Baca juga: Menko PMK: Pembangunan daerah tertinggal harus terintegrasi