Merak (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak di Pelabuhan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) menunggu pemilik peti kemas tak bertuan dan telah disegel selama delapan hari.

"Sampai sekarang, dan sudah lebih dari satu minggu sejak disegel, Senin minggu lalu, belum ada importir yang datang dan menyampaikan bahwa peti kemas itu adalah miliknya," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Sonny Wibisono, Selasa.

Dia menjelaskan, peti kemas itu datang pada Senin minggu lalu (17/10) dan berisi cairan berbau menyenggat.

"Untuk isinya sendiri sampai sekarang kami belum tahu, tapi kalau sampai 30 hari belum juga ada yang datang pihak importir atau pemilik barang tersebut, maka peti kemas itu akan kami buka, dan disita milik negara," katanya.

Menurut dia, berdasarkan dokumen awal pelayaran, peti kemas itu milik PT Sukma Jaya (SJ). Tapi, bisa saja perusahaan itu bukan pemilik peti kemas yang telah disegel tersebut.

Pantauan dari lapangan, peti kemas itu berukuran tinggi 2,9 meter, lebar dua meter dan panjang 12 meter. (*)

ANT/M019