Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan bonus pembayaran iuran bagi pengendara ojek online di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Saat ini Grab dan BPJAMSOSTEK bekerja sama dalam memberikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap individu yang bekerja secara mandiri, khususnya mitra GrabBike dan GrabCar," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Mientje Wattu di Manado, Senin.
Dia mengatakan BPJAMSOSTEK memberikan keuntungan bagi mitra GrabBike dan GrabCar hanya dengan membayar iuran satu bulan mendapatkan perlindungan dua bulan.
Baca juga: Pemprov Sulut dorong perlindungan tenaga magang luar negeri
"Segera daftarkan mitra GrabBike dan GrabCar dalam program Bukan Penerima Upah BPJAMSOSTEK," katanya.
Dengan membayar Rp16.800 per bulan, mitra akan mendapatkan manfaat berupa perawatan kecelakaan kerja tanpa batas, beasiswa anak apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan apabila meninggal dunia.
Selain itu, kata dia, mitra juga dapat menambahkan program Jaminan Hari Tua dengan membayar iuran mulai dari Rp36.800 per bulan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa catat klaim pembayaran beasiswa capai Rp8,9 miliar
Apabila Mitra Grab (ojek online) tersebut meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka santunan kematian yang akan didapat sebesar Rp70.000.000 dan akan ditambah dengan beasiswa untuk dua anak yang bersekolah dengan santunan beasiswa hingga Rp174.000.000.
BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris terhadap Mitra Grab (ojek online) yang meninggal dunia apapun penyebabnya selain karena kecelakaan kerja sebesar Rp42.000.000.
Baca juga: Perangkat Nagari Ranah Palabi terima santunan BPJAMSOSTEK
Sedangkan Program Jaminan Hari Tua yang manfaatnya sebagai tabungan dengan pengembalian 100 persen ditambah hasil pengembangan juga merupakan benefit bagi Mitra Grab (ojek online) untuk mendaftar program BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK beri bonus pembayaran iuran pengendara ojek online
11 April 2022 15:35 WIB
Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Mientje Wattu, di Manado, Senin (11/4/2022). ANTARA/Nancy Lynda Tigauw. (1)
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: