Jakarta (ANTARA) - Berita hukum selama sepekan namun masih menarik untuk disimak mulai dari kebakaran di Suzuya Mall Banda Aceh hingga Kementerian Hukum dan HAM memperluas cakupan pemberian visa kunjungan bagi 43 negara.
Berikut rangkuman selengkapnya.
1. Polisi selidiki penyebab kebakaran Suzuya Mall Banda Aceh
Aparat kepolisian menyelidiki penyebab terjadi kebakaran pusat perbelanjaan Suzuya Mall Banda Aceh pada Senin sekitar pukul 11.30 WIB.
Selengkapnya di sini:
2. Pengadilan Tinggi Bandung kabulkan vonis mati Herry Wirawan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Selengkapnya di sini:
3. KPK setor Rp58 miliar dari uang pengganti Tubagus Chaeri Wardana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp58 miliar ke kas negara dari hasil pembayaran uang pengganti terpidana tindak pidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Selengkapnya di sini:
4. Seorang WN asal Inggris ditemukan tewas di Jalur Sungai TPA Suwung
Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MA ditemukan tewas di Jalur Sungai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, daerah Serangan, Denpasar, Bali.
Selengkapnya di sini:
5. Kemenkumham perluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan bagi 43 negara
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara.
Selengkapnya di sini:
Sepekan, kebakaran di Suzuya Mall hingga cakupan pemberian visa
10 April 2022 06:27 WIB
Pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan diamankan oleh jaksa. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022
Tags: