KPU mengajak pastikan jadi pemilih Pemilu 2024 lewat Lindungi Hakmu
9 April 2022 13:09 WIB
Tangkapan layar - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik saat menjadi narasumber dalam Podcast KPU RI bertajuk "Siapkan Sirekap untuk Pemilu 2024" yang disiarkan di kanal Youtube KPU RI, seperti dipantau di Jakarta, Sabtu (9/4/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya/am.
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan dirinya telah terdaftar menjadi pemilih pada Pemilu 2024 dengan menggunakan aplikasi Lindungi Hakmu.
“Teman pemilih Indonesia, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah Rabu, 14 Februari 2024. Pastikan Anda mengingatnya dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebelumnya, Anda juga harus memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar dan apakah data-data Anda sudah benar,” ujar Evi.
Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Podcast KPU RI bertajuk “Siapkan Sirekap untuk Pemilu 2024” yang disiarkan di kanal Youtube KPU RI, seperti dipantau di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Evi menyampaikan, apabila masyarakat menemukan dirinya belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, mereka juga dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Lindungi Hakmu.
“Kalau memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Lindungi Hakmu,” kata Evi.
Di samping itu, Evi pun mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencari informasi yang terkait dengan kepemiluan, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih secara tepat dalam Pemilu 2024.
Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada Rabu (23/2), sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.
Aturan-aturan itu mengamanahkan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Aplikasi Lindungi Hakmu memaparkan beberapa informasi terkait dengan kepemiluan, seperti jumlah pemilih se-Indonesia, jumlah pemilih se-provinsi, kabupaten/kota, hingga jumlah pemilih di tingkat TPS se-Indonesia.
Aplikasi ini pun menjadi media bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya telah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih tetap.
Baca juga: KPU sebut Sirekap memudahkan pekerjaan petugas dan jaga suara pemilih
Baca juga: Titi: Petugas pelaksana lapangan pemilu dipertahankan hingga pilkada
“Teman pemilih Indonesia, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah Rabu, 14 Februari 2024. Pastikan Anda mengingatnya dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebelumnya, Anda juga harus memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar dan apakah data-data Anda sudah benar,” ujar Evi.
Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Podcast KPU RI bertajuk “Siapkan Sirekap untuk Pemilu 2024” yang disiarkan di kanal Youtube KPU RI, seperti dipantau di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Evi menyampaikan, apabila masyarakat menemukan dirinya belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, mereka juga dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Lindungi Hakmu.
“Kalau memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Lindungi Hakmu,” kata Evi.
Di samping itu, Evi pun mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencari informasi yang terkait dengan kepemiluan, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih secara tepat dalam Pemilu 2024.
Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada Rabu (23/2), sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.
Aturan-aturan itu mengamanahkan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Aplikasi Lindungi Hakmu memaparkan beberapa informasi terkait dengan kepemiluan, seperti jumlah pemilih se-Indonesia, jumlah pemilih se-provinsi, kabupaten/kota, hingga jumlah pemilih di tingkat TPS se-Indonesia.
Aplikasi ini pun menjadi media bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya telah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih tetap.
Baca juga: KPU sebut Sirekap memudahkan pekerjaan petugas dan jaga suara pemilih
Baca juga: Titi: Petugas pelaksana lapangan pemilu dipertahankan hingga pilkada
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: