Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan enam tersangka makar terkait Kongres Papua III di Jayapura, yakni FY, EW, DS, AM, GW dan SB.

"Keenam tersangka diduga kuat melanggar hukum positif negara kita pasal 106 dan 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai makar dengan ancaman pidana penjara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Sabtu.

Sebanyak 18 orang diperiksa sebagai saksi dari 360 orang peserta yang mengikuti Kongres Papua III, ujarnya.

"Keenam tersangka adalah pimpinan dari gerakan tersebut. Dan kita sudah menemukan beberapa barang bukti," kata Boy.

Ia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan diantaranya kartu peserta, surat pemberitahuan pelaksanaan acara, surat perekrutan, serta bukti lain berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan 18 saksi.

"Kita menyadari bahwa Papua merupakan bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bila ada upaya memisahkan diri. Berarti melawan hukium positif negera dan upaya dilakukan adalah penegakan hukum," kata Boy.

Sementara itu, korban yang tewas pada peristiwa pada Kamis (22/10) versi Mabes Polri ada tiga orang di antaranya Daniel Kadepa dan Max Yewon.

"Saat ini, Papua dalam keadaan baik, terutama Timika dan Jayapura dan prosedur hukum mulai berjalan," demikian Kombes Pol Boy Rafli Amar.
(L.R018*S035/D009)