"Masjid dan mushalla itu harus ada tim yang menangani persoalan pencegahan COVID-19," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib dalam bincang-bincang bertema "Cegah Penularan, Ibadah Ramadhan Tetap Aman" yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pembentukan tim satgas COVID-19 di lingkungan masjid dan mushalla sebagai upaya agar penularan COVID-19 tidak kembali naik mengingat situasi saat ini sudah cukup kondusif dari pandemi.
Ia menjelaskan peran Satgas COVID-19 di tempat ibadah menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: BNPB bagikan masker di masjid guna perkuat prokes selama Ramadhan
Ia menekankan kesadaran semua elemen masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan yang harus terus dibangun secara bersama-sama karena pandemi COVID-19 belum selesai.
Baca juga: Menjaga imunitas dan prokes selama Ramadhan
Tempat ibadah di wilayah PPKM Level 2, kapasitas jamaah dibatasi hingga 75 persen, sedangkan PPKM Level 3 jumlah anggota jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Baca juga: Kanwil Kemenag Sulteng: Tunaikan ibadah Ramadhan dengan prokes ketat
Baca juga: Puan ingatkan warga disiplin prokes saat bulan Ramadhan Baca juga: Pemerintah imbau warga patuh prokes saat beribadah di bulan Ramadhan