Kepala Kemenag Kota Bengkulu Zainal Abidin di Bengkulu, Jumat, mengatakan jika diuangkan maka dibagi dalam tiga kategori, yakni pertama Rp37 ribu, kedua Rp30 ribu, dan ketiga Rp25 ribu.
Penetapan tersebut ditentukan berdasarkan hasil rapat penentuan zakat fitrah 1443 Hijriah yang digelar oleh Kantor Kemenag Kota Bengkulu dengan dikoordinir oleh penyelenggara zakat dan wakaf.
Hadir para rapat itu, antara lain, pihak Pemerintah Kota Bengkulu, ormas Islam yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan seluruh kepala KUA di Kota Bengkulu, serta perwakilan dari beberapa pedagang beras.
Ia mengingatkan tentang penyaluran zakat fitrah yang tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan diupayakan agar diantar langsung oleh petugas.
Baca juga: Kemenag Penajam: Pelaksanaan zakat fitrah terapkan protokol kesehatan
Baca juga: Kemenag ajak masyarakat tunaikan zakat lebih awal
Baca juga: Satgas COVID-19 imbau panitia zakat fitrah terapkan prokes