Budi Mulya non aktif dari dewan gubernur BI
21 Oktober 2011 18:09 WIB
Kasus Bank Century Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya (tengah) keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/10) malam. (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)
Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya secara resmi telah mengajukan permohonan untuk tidak aktif dari jabatannya terkait kasus peminjaman uang sebesar Rp1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular pada tahun 2008 silam.
Informasi dari laman Bank Indonesia.go.id menyebutkan Dewan Gubernur Bank Indonesia telah menerima permohonan non-aktif dari Deputi Gubernur Budi Mulya melalui surat tanggal 15 Oktober 2011 dan Rapat Dewan Gubernur tanggal 20 Oktober 2011 telah memutuskan untuk menyetujui permohonan tersebut. Permohonan non-aktif diajukan oleh Budi Mulya dengan alasan pribadi.
Dijelaskan di informasi itu bahwa, status non-aktif tersebut berlaku paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang oleh Dewan Gubernur paling lama enam bulan. Pengaktifan kembali Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur akan diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur.
Selama masa non-aktif, tugas dan kewenangan Budi Mulya diserahkan kepada anggota Dewan Gubernur lainnya sehingga pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan lancar.
Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah menjelaskan bahwa tugas yang sebelumnya dipegang Budi Mulya yaitu unit khusus museum BI dilimpahkan kepada Deputi Gubernur Ardhayadi, sementara tugas unit penyelesaian aset dibebankan kepada Deputi Gubernur Muliaman D Hadad, sementara tugas pengawasan kantor perwakilan diberikan kepada Deputi Gubernur Hartadi A Sarwono.
Sebelumnya, sejak 19 September lalu Dewan Gubernur BI telah merotasi tugas di bidang moneter yang dipegang Budi Mulya karena dianggap telah menyalahi kode etik dengan melakukan peminjaman uang kepada Robert Tantular, pemilik Bank Century yang saat itu sedang menghadapi masalah likuiditas.
Pada Kamis (20/10) kemarin, KPK juga telah memeriksa Budi Mulya terkait dugaan terjadinya penyimpangan pemberian dana talangan Pemerintah dan fasilitas likuiditas jangka pendek BI untuk menyelamatkan Bank Century.
(ANT)
Informasi dari laman Bank Indonesia.go.id menyebutkan Dewan Gubernur Bank Indonesia telah menerima permohonan non-aktif dari Deputi Gubernur Budi Mulya melalui surat tanggal 15 Oktober 2011 dan Rapat Dewan Gubernur tanggal 20 Oktober 2011 telah memutuskan untuk menyetujui permohonan tersebut. Permohonan non-aktif diajukan oleh Budi Mulya dengan alasan pribadi.
Dijelaskan di informasi itu bahwa, status non-aktif tersebut berlaku paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang oleh Dewan Gubernur paling lama enam bulan. Pengaktifan kembali Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur akan diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur.
Selama masa non-aktif, tugas dan kewenangan Budi Mulya diserahkan kepada anggota Dewan Gubernur lainnya sehingga pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan lancar.
Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah menjelaskan bahwa tugas yang sebelumnya dipegang Budi Mulya yaitu unit khusus museum BI dilimpahkan kepada Deputi Gubernur Ardhayadi, sementara tugas unit penyelesaian aset dibebankan kepada Deputi Gubernur Muliaman D Hadad, sementara tugas pengawasan kantor perwakilan diberikan kepada Deputi Gubernur Hartadi A Sarwono.
Sebelumnya, sejak 19 September lalu Dewan Gubernur BI telah merotasi tugas di bidang moneter yang dipegang Budi Mulya karena dianggap telah menyalahi kode etik dengan melakukan peminjaman uang kepada Robert Tantular, pemilik Bank Century yang saat itu sedang menghadapi masalah likuiditas.
Pada Kamis (20/10) kemarin, KPK juga telah memeriksa Budi Mulya terkait dugaan terjadinya penyimpangan pemberian dana talangan Pemerintah dan fasilitas likuiditas jangka pendek BI untuk menyelamatkan Bank Century.
(ANT)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011
Tags: