Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk dua pelajar yang berperan sebagai pengedar ganja.

"Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di depan penyidik. Statusnya sudah menjadi tersangka," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP I Ketut Madia kepada wartawan.

Masing-masing tersangka berinisial Rif (17), warga Jalan Mojo Klanggru, dan Yan (17), warga Jalan Menur, Surabaya. Mereka tercatat sebagai siswa kelas XII di sebuah SMA Negeri di kawasan Surabaya Timur.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa lima plastik berisi ganja seberat enam gram, tiga butir pil dobel L, ponsel, dan uang Rp300 ribu.

Ketut menjelaskan, kedua tersangka sudah menjadi buronan dan dikenal cukup licin saat akan ditangkap. Karena itu polisi terpaksa harus menyamar sebagai pembeli sebelum meringkusnya.

"Antara petugas dan tersangka melakukan transaksi di sebuah tempat di Jalan Barata Jaya, Surabaya. Setelah harga cocok, tersangka mengeluarkan ganja. Saat itulah mereka langsung disergap," tukasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (165/I007)