Jambi (ANTARA) - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi menyita sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efirani di Jambi, Kamis mengatakan penindakan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Muarabungo setelah tim mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas pengiriman rokok tanpa cukai.

Enny menyebutkan awalnya diperoleh informasi mengenai akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa melalui jalur darat.

Baca juga: Dirjen Bea Cukai telah menindak 11 juta batang rokok ilegal dari China

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim P2 Bea Cukai Jambi berhasil melakukan penindakan pada Kamis (7/4).

Barang bukti yang disita berupa 100 koli rokok ilegal dalam truk Mitsubishi Canter HDL. Sopir dan kernet mobil diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Perkiraan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar," kata Enny.

Baca juga: Kemenkeu: Jumlah rokok ilegal turun, hanya 3 persen pada tahun lalu
Baca juga: Bea Cukai Madura sita 291.000 batang rokok ilegal


Saat ini Bea Cukai Jambi masih melakukan penelitian, pencegahan, dan penyegelan barang bukti yang disita.

Berbagai strategi telah disusun Tim P2 Bea Cukai untuk terus mengamankan peredaran barang-barang ilegal, khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok ilegal).