Delapan tersangka yang diserahkan kepada Kejati Papua, yakni Malvin Yobe, Melvin Fernando Waine, Zode Hilapok, Devio Tekege, Maksimus Simon Petrus You, Luis Kitok Uropmabin, Yosep Ernesto Matuan, dan Ambros Fransiskus Elopere.
Baca juga: Polisi di Mimika tetapkan Ivan Sambom tersangka kasus makar
Ia mengatakan penyerahan kedelapan tersangka dilakukan Rabu (6/4). Para tersangka terlibat dalam kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember 2021.Baca juga: Polisi di Mimika tetapkan Ivan Sambom tersangka kasus makar
Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua menyatakan berkas perkara kedelapan tersangka telah lengkap (P-21) sesuai dengan Surat Nomor: B-24/R.1.4/Eku 1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Dari kasus tersebut, katanya, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan tiga saksi ahli dari digital forensik, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa.
Baca juga: Polisi di Mimika tetapkan Ivan Sambom tersangka kasus makar
Baca juga: Empat mahasiswa terdakwa makar disidangkan Pengadilan Negeri Sorong
Malvin Yobe bersama tujuh tersangka diamankan setelah melakukan aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih yang dilanjutkan "longmars" ke Kantor DPRP pada tanggal 1 Desember 2021.