Serang (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) memberikan apresiasi terhadap program isbat nikah yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sejak 2018.

Sebagai bentuk apresiasi tersebut, MA memberikan penghargaan kepada Pemkab Serang yang diserahkan Direktorat Jendral (Ditjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Aco Nur dan diterima Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Serang, Kamis.

Dirjen Badilag Aco Nur mengapresiasi atas program isbat nikah terpadu yang dicanangkan oleh Bupati Serang sejak tahun 2018. Bahkan program tersebut direncanakan akan dijadikan percontohan secara nasional.

Baca juga: Sistem peradilan elektronik Mahkamah Agung tekankan dua aspek penting

“Mahkamah Agung memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Ibu Bupati Serang yang sudah melaksanakan program isbat nikah,” ujarnya.

Aco Nur mengatakan, program isbat nikah merupakan kehadiran Negara untuk memberikan status hukum warga yang membutuhkan dimanapun mereka berada baik dalam dan luar negeri. Dia berharap dalam pelaksanaan isbat nikah Pemda Kabupaten Serang diberi kemudahan dan kelancaran dalam melayani masyarakat untuk memberikan status hukum pernikahannya.

“Apabila masyarakat kita tidak memiliki status hukum maka hak-hak dari negara pun tidak diterimanya. Hak anak-anak untuk sekolah dan perempuan tidak mendapatkan kekuatan atau perlindungan hukum yang kuat kalau suami meninggalkannya,” terangnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan penghargaan dari Mahkamah Agung yang disampaikan oleh Dirjen Peradilan Agama terkait dengan program isbat nikah oleh Pemda Kabupaten Serang bersama-sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Pengadilan Agama (PA), Kantor Urusan Agama (KUA) dan para camat serta kepala desa.

“Alhamdulillah Isbat Nikah di Kabupaten Serang memang targetnya kita di empat tahun ini 8.000 pasangan suami istri, kita baru mencapai 5.400, karena kuota di kecamatan 70 orang per tahun ada yang tidak terserap semua,” ujarnya.

Baca juga: MA bebaskan eks pejabat OJK Fakhir Hilmi dalam kasus korupsi Jiwasraya

Guna mencapai target, Tatu memastikan akan terus meningkatkan kembali sosialisasi melalui para camat dan kepala desa kepada masyarakatnya. Mengingat, sampai saat ini program isbat nikah masih terus dilaksanakan sampai selesai.

“Karena dokumen pernikahan ini adalah dokumen yang sangat penting, ini juga bentuk dari perlindungan untuk kaum perempuan dan anak,” katanya.

Sebagaimana diketahui, jika seorang perempuan menikah tidak secara legal menurut negara mereka lemah posisinya, kemudian anak-anak juga yang orang tuanya tidak memiliki surat nikah akan kesulitan untuk mengurus segala sesuatunya.

“Karena anak harus sekolah dan kebutuhan lainnya yang terkait dengan akta surat nikah ini. Jadi Alhamdulillah kami jajaran pemda sudah bisa membantu masyarakat kurang lebih 5.400 (pasangan suami), tadi pak dirjen menyampaikan bahwa program ini akan dijadikan contoh untuk skala nasional,” terang Tatu.

Baca juga: OPDAT harap kerja sama dengan hakim Indonesia majukan dunia peradilan
Baca juga: 100 pasangan di Kota Tangerang ikuti sidang isbat nikah
Baca juga: Pasangan mualaf-dhuafa di Lumajang-Jatim ikuti isbat nikah massal


Pada kesempatan tersebut, juga di rangkaikan penandatanganan nota kesepahaman yaitu untuk pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian khusus ASN (Aparatus Sipil Negara).

Hal itu untuk mengantisipasi ketika ASN ke Pengadilan Agama untuk bercerai nasib anaknya harus dipastikan aman, aman itu secara kebutuhan fisik dan non fisik.

“Mereka butuh makan, mereka butuh sekolah, nah itu untuk anak-anak ASN pasca perceraian ini nanti akan diurus dan jamin oleh pemerintah. Misalnya dari gaji orang tuanya, supaya hak anak ini diterima. Jangan orang tuanya sudah bercerai anaknya tidak ada yang mengurus, tidak ada yang bertanggungjawab, karena anak-anak kan masa depan kita,” ungkap Tatu.


Baca juga: Pimpinan KPK kecewa MA kurangi hukuman Edhy Prabowo