Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan peredaran kurang lebih 255,96 kg sabu-sabu yang berada di dalam kemasan teh China yang berasal dari wilayah Segitiga Emas yakni pedalaman Myanmar, Thailand, dan Laos.

“Minggu pertama bulan suci Ramadhan, kami mengungkap 2 kasus besar penyelundupan narkotika dengan total tersangka 5 orang dan barang bukti yang disita mencapai 255,96 kg sabu-sabu,” kata Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers yang diselenggarakan di BNN RI, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan bungkus yang digunakan, serta hasil pemeriksaan laboratorium BNN RI, Golose menyatakan bahwa barang selundupan tersebut berasal dari sindikat Golden Triangle (Segitiga Emas).

Adapun yang menjadi ciri khas dari bungkus sabu-sabu milik Golden Triangle adalah menggunakan bungkus teh China.

Golden Triangle merupakan kawasan Segitiga Emas yang menjadi pusat produksi berbagai jenis narkotika di Asia Tenggara dan berlokasi di wilayah pedalaman dan pegunungan di utara Myanmar, Thailand, dan Laos.

Golose mengungkapkan bahwa kedua kasus besar tersebut berasal dari Provinsi Aceh, dengan kasus pertama berlokasi di Kabupaten Aceh Timur dan kasus kedua berlokasi di Kabupaten Bireun.

Terkait dengan kasus pertama, BNN berhasil mengungkap 203,99 kg sabu-sabu di Aceh Timur pada 14 Maret 2022 sekitar pukul 02.26 WIB.

Dalam pengungkapan ini, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur, Aceh.

Melalui pengungkapan pertama, BNN mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul.

“Pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan-Niar di daerah Aceh Timur,” ucap Golose.

Setelah BNN melakukan pengembangan, BNN berhasil mengamankan tersangka AZ alias Har di kediamannya, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Lebih lanjut, pada 15 Maret 2022, Tim BNN kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di Kabupaten Bireun, Aceh, dengan total barang bukti seberat 51,97 kg.

Tim BNN mengamankan seorang pria berinisial RH saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

“RH kedapatan memiliki 51,971 kg sabu-sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh China,” tutur Golose.

Dari pengakuan tersangka, RH diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih menjadi buronan BNN.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka tersebut terancam Pasal 144 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.