Jakarta (ANTARA News) - Meski Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum selesai melakukan kajian terkait remisi bagi para koruptor, pemerintah akhirnya memutuskan melakukan moratorium bagi para terpidana kasus korupsi dan terorisme.
Keputusan moratorium remisi bagi para koruptor dan teroris tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana usai melakukan serah terima jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin dari Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu.
Denny Indrayana mengatakan bahwa dirinya bersama Menkumham yang baru Amir Syamsuddin dan mantan Menkumham Partrialis Akbar telah melakukan komunikasi awal dan diskusi pada Selasa malam (18/10). Dan sesuai dengan arahan Presiden agar pemberian remisi sejalan dengan pemberantasan korupsi, sejalan perintah undang-undang, dan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
Karena itu sesuai dengan arahan Presiden dan sambil menunggu hasil kajian yang dimulai sejak masa mantan Menkumham Patrialis Akbar, maka menurut dia, remisi terhadap koruptor maupun teroris akan lebih diperketat.
"Orang menyebutnya moratorium. Sambil proses kajian berjalan maka pemberian remisi bagi koruptor dan teroris dihentikan," ujar Denny.
Sementara itu, Menkumham, Amir Syamsuddin mengatakan isu remisi bagi koruptor memang sudah lama disuarakan dan menjadi harapan bagi masyarakat. Karena itu menjadi perhatian oleh Pemerintah.
Apa yang telah dilakukan menteri sebelumnya yakni melakukan kajian terhadap penghilangan remisi bagi para koruptor, ia mengatakan akan dilanjutkan. Lebih dari itu, Kemkumham akan berupaya melakukan pembinaan lebih baik lagi terutama bagi para teroris.
Seperti diketahui remisi yang diterima para terpidana koruptor menjadi sorotan dari banyak pihak mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, tokoh agama, budayawan, para pengamat dan penggiat pemberantasan korupsi, hingga masyarakat.
Pemberian remisi bagi koruptor yang disamakan dengan terpidana lainnya mendapat kecaman dari banyak pihak, mengingat adanya kesepakatan bahwa koruptor sama dengan teroris yang mengancam hidup seseorang.
(T.V002)
Moratorium remisi koruptor dan teroris diberlakukan
19 Oktober 2011 19:39 WIB
Denny Indrayana (FOTO ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: