Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Toga Hamonangan Nadeak mempertanyakan landasan hukum yang digunakan pemerintah provinsi setempat dalam mempekerjakan tenaga kontrak.

Ia menjelaskan, apabila landasannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja, maka tenaga kontrak masuk kategori pegawai paruh waktu.

"Bagaimana sebenarnya kebijakan tenaga kontrak yang berlaku di Kalteng. Isi kontrak kerjanya seperti apa?. Ini yang saya pertanyakan," kata Toga saat dimintai tanggapan terkait pemberhentian sementara tenaga kontrak Pemprov Kalteng di Palangka Raya, Rabu.

Pemprov Kalteng melalui surat edaran Sekda Kalteng Nomor 800/844/II.1/Tentang Penonaktifan BKD/PPNPN tertanggal 29 Desember 2021, memberhentikan sementara waktu seluruh tenaga kontrak per 1 Januari 2022.

Baca juga: Pegawai kontrak Kabupaten Bangka dievaluasi dan diberdayakan
Baca juga: Pemkab Kapuas Hulu lakukan seleksi tenaga kontrak tenaga kesehatan

Toga yang merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng mengatakan, surat edaran tersebut kesannya menggantung nasib tenaga kontrak. Sebab, Pemprov Kalteng tidak ada memberikan kepastian kepada tenaga kontrak, apakah akan diperkerjakan lagi atau tidak.

"Dalam poin satu SE Sekda Kalteng itu kan berisi tenaga kontrak dinonaktifkan sementara sampai dilaksanakannya ujian kompetensi PPNPN 2022 selesai. Kan tidak ada ketegasan akan dipekerjakan lagi atau tidak," kata dia.

Menurut pria yang pernah menjadi pengacara itu, ada perbedaan antara dinonaktifkan sementara dan tidak lagi dipekerjakan. Perbedaan itu bahkan akan berdampak pada jaminan ekonomi setelah keputusan tersebut berlaku.

Baca juga: Pemkot Pekanbaru rekrut 185 tenaga kontrak tangani COVID-19
Baca juga: Perguruan tinggi BLU diusulkan bisa rekrut tenaga kontrak

Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalteng itu pun menyarankan kepada Pemprov, agar segera mengambil tindakan bijaksana terhadap status dan nasib tenaga kontrak dinonaktifkan itu. Hal itu diperlukan karena kondisi perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih pasca adanya COVID-19, dan sekarang ini sedang bulan Ramadhan serta menjelang hari raya Idul Fitri.

"Saya pribadi menyarankan pemerintah harus segera menanggapi aspirasi tenaga kontrak. Dahulukan status mereka. Apakah akan dipanggil kembali bekerja atau memang tidak dipekerjakan lagi. Ini harus ada kejelasan dan kepastian," demikian Toga.

Baca juga: Kehadiran pegawai P3K tak gantikan 8.337 tenaga honorer
Baca juga: 3.000 tenaga kontrak Makassar belum ikut BPJS-TK