Demokrat siap kawal RUU Kekhususan DKI Jakarta
5 April 2022 23:43 WIB
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Mujiyono memberikan keterangan pada awak media di Masjid Luar Batang, Jakarta Utara, Selasa (5/4/2022) malam. ANTARA/Ricky Prayoga.
Jakarta (ANTARA) - Partai Demokrat menegaskan siap mengawal dan memastikan pemberlakuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan DKI Jakarta terkait proses pemindahan Ibu Kota Negara.
"Saya dan Demokrat akan mengawal ini, dan kami yakinkan Jakarta tetap memiliki kekhususan serta penanganan tetap harus proper," kata Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta, Selasa.
Baca juga: DKI bahas usulan untuk RUU Kekhususan Jakarta
Pengawalan tersebut, kata Agus, dilakukan agar perpindahan tersebut berhasil tanpa menimbulkan masalah pada masa mendatang, seperti terkait transparansi dan akuntabilitas, hingga mengenai pembangunan infrastruktur secara fisik maupun sektor sumber daya manusia.
"Sementara untuk Jakarta saya rasa ini akan tetap jadi pusat bisnis dan tidak terpengaruh itu. Namun kami di parlemen tetap akan membicarakan ini, karena Jakarta merupakan pusat bisnis dan negara lain mengenal Jakarta sebagai pusatnya bisnis Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat Indonesia untuk memberi masukan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
"Kami sedang menyusun, menyiapkan, dan mengundang para ahli, pakar untuk memberikan masukan dan kontribusi, termasuk siapa saja warga masyarakat atau warga lainnya di luar Jakarta boleh memberikan masukan rekomendasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Senin (7/2).
Baca juga: Pemprov dapat tugas susun naskah akademik RUU Kekhususan Jakarta
Setelah UU soal IKN disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1), Riza melanjutkan Kementerian Dalam Negeri sudah meminta Pemprov DKI untuk menyusun revisi UU terkait Jakarta sebagai daerah khusus.
Pihaknya terbuka apabila banyak masukan atau rekomendasi dalam penyusunan regulasi setelah tidak lagi menjadi IKN, termasuk melibatkan para ahli dan pakar terkait.
"Silahkan dengan sangat senang, terbuka, kami senang bisa bersinergi, berkolaborasi menyusun bersama masukan-masukan," ucapnya.
Ia berharap setelah tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara, Jakarta bisa menjadi kota bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, pusat jasa berskala global dan regional.
Tak hanya itu, Jakarta bisa juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: DPR segera bahas RUU atur kekhususan Jakarta
"Saya dan Demokrat akan mengawal ini, dan kami yakinkan Jakarta tetap memiliki kekhususan serta penanganan tetap harus proper," kata Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta, Selasa.
Baca juga: DKI bahas usulan untuk RUU Kekhususan Jakarta
Pengawalan tersebut, kata Agus, dilakukan agar perpindahan tersebut berhasil tanpa menimbulkan masalah pada masa mendatang, seperti terkait transparansi dan akuntabilitas, hingga mengenai pembangunan infrastruktur secara fisik maupun sektor sumber daya manusia.
"Sementara untuk Jakarta saya rasa ini akan tetap jadi pusat bisnis dan tidak terpengaruh itu. Namun kami di parlemen tetap akan membicarakan ini, karena Jakarta merupakan pusat bisnis dan negara lain mengenal Jakarta sebagai pusatnya bisnis Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat Indonesia untuk memberi masukan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
"Kami sedang menyusun, menyiapkan, dan mengundang para ahli, pakar untuk memberikan masukan dan kontribusi, termasuk siapa saja warga masyarakat atau warga lainnya di luar Jakarta boleh memberikan masukan rekomendasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Senin (7/2).
Baca juga: Pemprov dapat tugas susun naskah akademik RUU Kekhususan Jakarta
Setelah UU soal IKN disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1), Riza melanjutkan Kementerian Dalam Negeri sudah meminta Pemprov DKI untuk menyusun revisi UU terkait Jakarta sebagai daerah khusus.
Pihaknya terbuka apabila banyak masukan atau rekomendasi dalam penyusunan regulasi setelah tidak lagi menjadi IKN, termasuk melibatkan para ahli dan pakar terkait.
"Silahkan dengan sangat senang, terbuka, kami senang bisa bersinergi, berkolaborasi menyusun bersama masukan-masukan," ucapnya.
Ia berharap setelah tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara, Jakarta bisa menjadi kota bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, pusat jasa berskala global dan regional.
Tak hanya itu, Jakarta bisa juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: DPR segera bahas RUU atur kekhususan Jakarta
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: