Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menegaskan tempat hiburan malam seperti bar dan diskotek masih dilarang beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
"Bukan hanya karena sedang dalam masa bulan suci, dua jenis tempat hiburan itu memang belum diperbolehkan beroperasi selama PPKM level dua," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Budi Suryawan, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Budi memastikan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bekerja sama melakukan pemantauan di lapangan, khususnya selama Ramadhan ini.
Ia menegaskan, jika ditemukan beberapa bar yang masih beroperasi, pihaknya akan memberikan peringatan hingga penutupan tempat sementara.
Selain itu, pihaknya juga memastikan telah dan sedang melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam lainnya selama Ramadhan ini.
Baca juga: Masyarakat diajak antisipasi tawuran saat Ramadhan
"Kita akan tingkatkan pemantauan beberapa tempat usaha itu agar tidak beroperasi dulu selama Ramadhan," katanya.
Budi memastikan bar dilarang beroperasi selama Ramadhan karena menjual minuman beralkohol.
Namun, jika lokasi bar menyatu dengan karaoke keluarga ataupun restoran, pihaknya tetap melarang bar tersebut untuk beroperasi.
"Yang kita larang barnya. Kalau bar menyatu dengan karaoke keluarga dan restoran, barnya yang kita imbau tutup," kata Budi.
Selain bar, pihaknya juga melarang tempat hiburan malam seperti kafe ataupun diskotek untuk buka selama Ramadhan.
Baca juga: Tempat hiburan malam Taman Sari Jakarta diimbau tutup saat Ramadhan
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Nomor : e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 Masehi.
Berdasarkan Badan Pusat Statistik Kota Jakarta Barat pada 2020, jumlah bar di wilayah Jakarta Barat sebanyak 64 lokasi, 12 lokasi diskotik, 42 lokasi tempat karaoke dan pertunjukan musik secara langsung (live music) 20 lokasi.
Bar dan diskotek di Jakarta Barat masih dilarang saat PPKM level dua
5 April 2022 13:26 WIB
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2020). ANTARA/HO-Satpol PP DKI
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: