Padang (ANTARA News) - Ternyata, narapidana di dalam sel-sel lembaga pemasyarakatan masih bisa ber-hp ria. Buktinya, tatusan unit telepon genggam (handpone) disita petugas Lembaga Pemasyarakatan Muara Kelas II A Padang, Sumatera Barat.

Sebagai narapidana, jelas mereka tidak boleh berkomunikasi seenaknya dengan pihak luar dan hal itu seharusnya menjadi salah satu tugas pokok petugas lembaga pemasyarakatan. Banyak kasus perdagangan manusia dan narkoba dikendalikan narapidana dari dalam selnya.

"Ratusan unit telepon genggam tersebut ditemukan petugas dari dalam sel warga binaan," kata Kepala Lapas Muara Kelas II A Padang, Elly Yuzar, di Padang, Senin.

Modus menyelundupkan telefon genggam itu ada banyak, yang umum melalui pengunjung dan petugas lembaga pemasyarakatan itu sendiri.

Dia menyatakan, "Penyitaan dan razia mendadak tentang telepon genggam untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan."

Telepon genggam yang sudah dikumpulkan nantinya akan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam lembaga pemasyarakatan.

Secara tegas dia menyatakan, memberi sanksi kepada petugas di lembaga pemasyarakatan yang memfasilitasi telefon genggam itu kepada para narapidana.

"Tidak itu saja,bagi pengunjung juga diberikan sangsi yakni tidak berikan jadwal kunjung pada warga binaan di dalam Lapas Muara Padang,"katanya. (ANT)