KPK panggil empat saksi kasus suap mantan Wali Kota Banjar
5 April 2022 11:40 WIB
Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (kanan/rompi jingga) dan Rahmat Wardi dari pihak swasta (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat untuk tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas PUPR Kota Banjar untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Mereka yang dipanggil, yakni Irman Darmawan selaku Direktur PT Bangun Pilar Patroman, Erwin Rahdiawan sebagai Direktur Utama PT Pribadi Manunggal, Surbakti Hamara sebagai wiraswasta, dan Agus Savana selaku kontraktor.
Baca juga: Herman Sutrisno diduga perintahkan kumpulkan uang terkait izin proyek
Selain Herman, KPK telah menetapkan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.
KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.
Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.
Baca juga: KPK dalami aliran uang untuk eks Wali Kota Banjar terkait izin usaha
Antara tahun 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan "fee" proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.
Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasan tetap menjadi kewajiban Rahmat.
Baca juga: KPK panggil mantan Wabup Pangandaran terkait korupsi di Kota Banjar
Selanjutnya, Rahmat diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.
KPK menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Dinas PUPR Kota Banjar untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Mereka yang dipanggil, yakni Irman Darmawan selaku Direktur PT Bangun Pilar Patroman, Erwin Rahdiawan sebagai Direktur Utama PT Pribadi Manunggal, Surbakti Hamara sebagai wiraswasta, dan Agus Savana selaku kontraktor.
Baca juga: Herman Sutrisno diduga perintahkan kumpulkan uang terkait izin proyek
Selain Herman, KPK telah menetapkan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.
KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.
Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.
Baca juga: KPK dalami aliran uang untuk eks Wali Kota Banjar terkait izin usaha
Antara tahun 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan "fee" proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.
Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasan tetap menjadi kewajiban Rahmat.
Baca juga: KPK panggil mantan Wabup Pangandaran terkait korupsi di Kota Banjar
Selanjutnya, Rahmat diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.
KPK menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: