Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka layanan samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di sejumlah perguruan tinggi di wilayah setempat, yakni berupa "Samsat Kampus".

"Ini pada dasarnya adalah perluasan dari Payment Point Online Banking (PPOB). Terima kasih sambutan dari perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang sangat luar biasa," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di sela peluncuran Layanan Samsat Kampus di Universitas Airlangga Surabaya, Senin.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu berharap secara khusus bisa bersinergi dengan seluruh koperasi yang ada di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta untuk pengembangan perguruan tinggi.

Samsat Kampus merupakan inovasi layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lingkungan perguruan tinggi.

Inovasi tersebut adalah inisiasi dan bentuk perhatian Khofifah mendukung pengembangan usaha-usaha koperasi perguruan tinggi sekaligus memberikan kemudahan dengan menyediakan tempat layanan pembayaran PKB yang cepat, mudah, dan dekat.

Peluncuran inovasi ditandai dengan penekanan layar virtual yang dilakukan Gubernur Khofifah, Rektor Unair Surabaya Mohammad Nasih, Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Pontjoatmodjo dan perwakilan dari Jasa Raharja serta Dirlantas Polda Jatim.

Hingga saat ini terdapat 75 kampus yang siap bekerja sama memberikan layanan pembayaran PKB melalui layanan Samsat Kampus.

"Perluasan ini menjadi bagian penting bagi kami untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemprov semakin mudah, murah, dan dapat dijangkau di berbagai lini," ucap dia.

Khofifah juga berharap dengan adanya Samsat Kampus dapat memberikan penguatan bagi support public service bagi seluruh masyarakat Jatim.

Tidak hanya itu Khofifah menyampaikan, E-Samsat Bapenda Jatim memiliki indeks kepuasan masyarakat yang cukup tinggi yaitu sebesar 96,64 persen puas, lalu sebanyak 3,33 persen biasa dan 0,03 persen tidak puas.

Pada kesempatan sama, Gubernur Khofifah juga mengapresiasi Bapenda Jatim tahun ini mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPAN-RB) sebagai Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima (A) Tahun 2021.

Baca juga: Pemprov Jatim beri diskon pajak kendaraan bermotor di masa COVID-19

Baca juga: Pemprov Jatim luncurkan inovasi mudahkan pengurusan pajak kendaraan