Gunung Kidul (ANTARA News) - Sejumlah bupati di Indonesia belum sepenuhnya memahami sistem pengelolaan hutan sehingga menghambat upaya pelestariannya, kata Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan.

"Semua bupati tidak seluruhnya paham sistem kelembagaan dalam pengelolaan hutan. Padahal sistem kelembagaan itu sederhana. Akibatnya, praktik pengelolaan hutan di sejumlah daerah menjadi kurang tepat," kata dia dalam acara reuni akbar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Hutan Wanagama I Desa Banaran, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu.

Menurut dia, ketidakpahaman kepala daerah tentang sistem kelembagaan pengelolaan hutan merupakan bagian dari akumulasi persoalan pelestarian hutan di Indonesia.

"Pemanfaatan sumber daya hutan terbentur persoalan yang kompleks sehingga pengelolaan hutan di daerah seringkali tidak tepat," katanya.

Ia mengatakan, sesuai aturan yang ada, pemerintah provinsi berwenang mengelola hutan lindung dan hutan produksi sebagai bagian dari hutan negara, sedangkan, pemerintah pusat berwenang mengelola hutan konservasi dan taman nasional.

Oleh karena itu, ia mengatakan, pengelolaan hutan negara di Kabupaten Gunung Kidul menjadi kewenangan Pemprov DIY.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Alam dan Perlindungan Hutan Kementerian Kehutanan, Darori, mengatakan bahwa sejumlah bupati seringkali menyalahgunakan otonomi daerah dengan cara mengeluarkan ijin usaha di kawasan hutan negara.

Sejumlah bupati, kata dia, seringkali tidak paham tentang birokrasi kelembagaan sehingga banyak yang terindikasi menyalahgunakan wewenang.

Sistem pengelolaan hutan negara, yang diserahkan kepada pemprov bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang oleh bupati.

"Aturan yang baru memberikan kewenangan pada setiap pemprov untuk mengelola hutan negara agar bupati tidak sembarangan mengeluarkan ijin penebangan hutan," katanya.

Sebelumnya, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Gunung Kidul menyebut DIY sebagai satu-satunya provinsi pengelola hutan negara di Indonesia.

Kepala Bidang Kehutanan Dishutbun Pemkab Gunung Kidul, Beni Silalahi mengatakan pengelolaan hutan negara sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DIY.

"Hutan negara di Gunung Kidul dikelola sepenuhnya oleh Pemprov, bukan Perum Perhutani maupun Pemkab Gunung Kidul. DIY diperlakukan secara khusus, berbeda dengan 32 pemprov lain di Indonesia yang pengelolaan hutannya diserahkan pada Perhutani," kata dia.

Di Gunung Kidul, kata dia, terdapat 14 ribu hektar hutan negara yang tersebar di Kecamatan Semin, Nglipar, Purwosari, Paliyan dan Panggung.

Menurut dia, hutan negara terbagi menjadi hutan produksi yang menghasilkan kayu dan hutan lindung. (*)