Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta meminta orang tua untuk ikut memantau anak usai pulang sekolah khususnya kelas sore hari agar tidak berkumpul/berkerumun untuk menunggu waktu buka puasa (ngabuburit).

"Kepada orang tua untuk memantau putra putrinya. Jangan sampai dari sekolah jam 10 (pagi) sampai di rumah sudah maghrib," kata Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Ia mengharapkan orang tua memastikan anak-anak mereka pulang ke rumah usai sekolah PTM 100 persen baik untuk kelas pagi atau sore hari.

Dinas Pendidikan DKI sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS termasuk para guru khususnya untuk satuan pendidikan negeri dengan jam kerja pada siang/petang hari.

Untuk jam kerja siang/petang maka jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 09.00-16.00 WIB dan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.

Baca juga: Disdik DKI tetapkan jam kerja guru 06.30-13.30 WIB selama Ramadhan

Untuk Jumat mulai 09.00 hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat 11.45-12.30 WIB.

Ia meminta para guru juga menerapkan protokol kesehatan dan menjaga sanitasi yang baik.

DKI Jakarta menerapkan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen yang pada tahun sebelumnya saat pandemi, imbuh Taga, belum ada kebijakan PTM.

"Justru yang dikhawatirkan adalah masyarakat umum dan sekolah yang sore hari, ngabuburit pasti lebih banyak dan kumpul-kumpul," ucapnya.

PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen mulai dilaksanakan di Jakarta, kata dia, sejalan dengan terkendalinya kasus pandemi COVID-19.

Baca juga: DKI kembali terapkan PTM 100 persen

"Kami sudah bersepakat dengan regulasi yang ada, PTM dari PAUD, SD, hingga SMK, sudah menerapkan secara menyeluruh," imbuh Taga.

Namun, PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen itu dibatasi hanya enam jam pelajaran.

Dia menjelaskan pemberlakuan kembali PTM 100 persen di Jakarta menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 tahun 2022.

Dalam surat edaran itu, PTM terbatas mengikuti ketentuan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat edaran itu, orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: DPRD DKI minta PAUD dikecualikan saat PTM 100 persen diberlakukan

Taga menuturkan selain kondisi kasus pandemi COVID-19 di Jakarta mulai terkendali, beberapa indikator juga mendukung PTM 100 persen di DKI.

Indikator itu di antaranya kesiapan sarana dan prasarana di sekolah yang sudah siap seperti penyediaan fasilitas sanitasi.