Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menyatakan, DPR RI telah menerima 218 laporan terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengalami masalah di berbagai negara.

"Di Arab Saudi ada 43 kasus, 22 kasus di China, di Malaysia ada 151 kasus dan 2 kasus di Singapura. TKI itu akan diadili pada bulan November mendatangi," kata Priyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Priyo menjelaskan, untuk kasus TKI yang ada di Malaysia sebanyak 151 kasus, 17 kasus diantaranya dalam proses amnesti, 17 kasus dalam proses kasasi, 51 kasus sedang dalam proses banding, 51 ditingkat I dan sisanya verifikasi. Sementara, di Arab Saudi ada 5 TKI yang terancam hukuman pancung, 8 kasus dalam proses banding, 8 kasus ditingkat I, 11 orang ditahanan penyidik, 5 orang masih dalam proses dan 6 proses disetujui pemaafannya lewat jalur keluarga.

"Di China diantaranya 9 vonis hukum mati, 5 proses hukum dan 8 kasus berubah hukumannya dari mati menjadi seumur hidup," ujar Priyo.

Ia menambahkan, masalah TKI tersebut akan diusahakan untuk dibantu melalui jalur diplomasi seperti organisasi negara-negara Islam (OKI) dan Organisasi Parlemen Asia.

Di sisi lain, Priyo mengkritik kinerja Satgas Perlindungan TKI yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk melindungi pahlawan devisa. Sehingga 5 orang TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi bisa digagalkan.

"Pemerintah dengan DPR RI sebaiknya membentuk lawyer-lawyer yang sifat tetap yang bisa mendampingi kasus lebih awal. Kedua, untuk mengadakan pendampingan hukum dan advokasi hukum," tutupnya

Sementara itu, sejumlah anggota DPR RI membentuk Kaukus Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Pembentukan kaukus itu karena meningkatnya kasus yang dialami para TKI. Kaukus Perlindungan TKI DPR RI terdiri dari lintas komisi.

Kaukus Perlindungan TKI DPR terdiri dari anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloja, Ledia Hanifah, Riski Sadiq, Hernani Hurustiati da Budi Supriyanto, anggota Komisi I DPR Teguh Juwarno serta anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari.

Anggota kaukus Perlindungan TKI, Teguh Juwarno mengatakan, Kaukus tidak bermaksud merebut lahan Tim Khusus TKI yang telah dibentuk DPR RI sebelumnya. Kausus hanya membantu tugas Timwas yang sudah bersinergi dengan BNP2TKI untuk memulangkan TKI.

"Masalah TKI merupakan persoalan bangsa kita, selalu ramai ketika ada case, begitu tidak ada, lupa. Padahal persoalan masih ada," kata Teguh.

Ledia Hanifah menjelaskan, dengan Kaukus TKI bisa membangun kordinasi lebih baik antara komisi terkait. Termasuk mendorong kinerja yang lebih komprehensif dari pemerintah.

"Kaukus juga bisa membangun kerja sama antara DPR RI dengan parlemen negara lain serta organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu buruh migran," kata Ledia. (zul)