Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Koster pada hari Senin (17/10) terkait lontaran Muhammad Nazaruddin yang sering menyebutnya terkait kasus korupsi.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat, mengatakan pemeriksaan terhadap anggota DPR yang sering disebut oleh tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin, ini sudah dijadwalkan.

Politikus PDI Perjuangan ini akan dimintai keterangan sebagai saksi sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang telah menyeret Sesmenpora Wafid Muharam yang kini berstatus terdakwa, juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Nazaruddin mengatakan terdapat aliran dana kepada sejumlah anggota dewan dari proyek wisma atlet SEA Games tersebut. Ia juga menyebutkan nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan politikus partai pemenang Pemilu tersebut Angelina Sondakh ikut merasakan aliran dana tersebut.

Saat ditanya siapa saja anggota dewan yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut, Nazaruddin menjawab Angelina yang lebih mengetahuinya dengan pasti. Namun ia juga sempat menyebut nama Jafar Haffsah.

Mantan staf Nazaruddin yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersalah melakukan penyuapam kepada Sesmenpora Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, juga menyebutkan sejumlah anggota dewan menerima aliran dana terkait "success fee" proyek wisma atlet yang dimenangkan PT Duta Graha Indah (DGI).

Meski tidak menyebutkan nama, namun Rosa sempat menyebutkan ada empat atau lima anggota dewan yang menerima aliran dana sebagai "success fee" tersebut.
(T.V002/B013)