Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, Priyo B Santoso, menyatakan, DPR RI
telah menerima 218 laporan terkait Tenaga Kerja Indonesia yang mengalami masalah di
berbagai negara.
"Di
Arab Saudi ada 43 kasus, 22 kasus di China, di Malaysia ada 151 kasus dan 2 kasus di Singapura. TKI itu akan diadili pada
bulan November mendatangi," kata Priyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Priyo menjelaskan, untuk kasus TKI yang ada di Malaysia sebanyak 151
kasus, 17 kasus di antaranya dalam proses amnesti, 17 kasus dalam proses
kasasi, 51 kasus sedang dalam proses banding, 51 di tingkat I dan
sisanya verifikasi.
Sementara di Arab Saudi ada lima TKI yang terancam
hukuman pancung, delapan kasus dalam proses banding, delapan kasus ditingkat I, 11
orang ditahanan penyidik, lima orang masih dalam proses dan enam proses
disetujui pemaafannya lewat jalur keluarga.
"Di China di antaranya sembilan vonis hukum mati, lima proses hukum dan delapan kasus
berubah hukumannya dari mati menjadi seumur hidup," ujar Santoso.
Ia
menambahkan, masalah TKI tersebut akan diusahakan untuk dibantu
melalui jalur diplomasi seperti organisasi negara-negara Islam (OKI)
dan Organisasi Parlemen Asia.
Di sisi lain, Santoso mengkritik kinerja Satgas Perlindungan TKI yang
seharusnya menjadi garda terdepan untuk melindungi pahlawan devisa.
Sehingga lima orang TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi bisa
digagalkan.
"Pemerintah dengan DPR RI sebaiknya membentuk pengacara-pengacara yang
sifat tetap yang bisa mendampingi kasus lebih awal. Kedua, untuk
mengadakan pendampingan hukum dan advokasi hukum," tutupnya
Sementara
itu, sejumlah anggota DPR RI membentuk Kaukus Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia. Pembentukan kaukus itu karena meningkatnya kasus yang
dialami para TKI. Kaukus Perlindungan TKI DPR RI terdiri dari lintas
komisi.
Kaukus Perlindungan TKI DPR terdiri dari anggota Komisi IX DPR Rieke
Diah Pitaloja, Ledia Hanifah, Riski Sadiq, Hernani Hurustiati da Budi
Supriyanto, anggota Komisi I DPR Teguh Juwarno serta anggota Komisi III
DPR Eva Kusuma Sundari.
Anggota kaukus Perlindungan TKI, Teguh Juwarno mengatakan, Kaukus
tidak bermaksud merebut lahan Tim Khusus TKI yang telah dibentuk DPR RI
sebelumnya. Kausus hanya membantu tugas Timwas yang sudah bersinergi
dengan BNP2TKI untuk memulangkan TKI.
"Masalah TKI merupakan persoalan bangsa kita, selalu ramai ketika
ada kasus, begitu tidak ada, lupa. Padahal persoalan masih ada," kata
Teguh.
Ledia Hanifah menjelaskan, dengan Kaukus TKI bisa
membangun kordinasi lebih baik antara komisi terkait. Termasuk mendorong
kinerja yang lebih komprehensif dari pemerintah.
"Kaukus juga bisa membangun kerja sama antara DPR RI dengan parlemen
negara lain serta organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu
buruh migran," kata Ledia. zul
Sudah 218 laporan terkait TKI, lima terancam pancung
14 Oktober 2011 15:57 WIB
Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011
Tags: