Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat enam kilogram atau setara dengan Rp12 miliar.
"Penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan ini, kami belum bisa meringkus pemilik sabu enam kilogram ini karena pelaku merupakan warga negara asing (WNA) dan hanya mampu mengamankan barang buktinya," ujar Kapolda Sulselbar Irjen Pol Johny Wainal Usman di Makassar, Kamis.
Meskipun belum mampu meringkus pelaku, lanjutnya, dia berjanji akan terus menelusuri keberadaan tersangka yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulselbar.
Ia mengatakan, pemusnahan narkotika dengan membakar dilakukan di halaman Kantor Polda Sulselbar di Jalan Perintis Kemerdekaan km 17.
Narkotika senilai Rp12 miliar tersebut ditemukan di salah satu bagasi penumpang pesawat Air Asia penerbangan rute Kuala Lumpur Malaysia-Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (1/7) sekitar pukul 16.30 wita.
Barang yang diselundupkan ke Makassar ini diketahui dibawa oleh seorang penumpang warga negara Hongkong, Ho Ka Che (46).
Serbuk haram ini terdeteksi alat milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kepabeanan Makassar di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
"Pemiliknya masih dalam tahap pengejaran. Kita sudah tetapkan sebagai DPO. Semua identitas bersama fotonya juga sudah kami kantongi," katanya.
Sebelumnya, saat penangkapan, sabu-sabu seberat enam kilogram tersebut terbagi dalam tiga paket dengan berat masing-masing dua kilogram lebih.
Tiga kantong sabu disimpan dalam kotak makanan dan dimasukkan dalam ransel berwarna orange itu diduga berasal dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) di Jakarta memastikan bubuk putih itu merupakan metamphetamine HCL atau sabu. (MH/F003)
Polda Sulsel musnahkan sabu bernilai rp12 miliar
14 Oktober 2011 00:06 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Pol Johny Wainal Usman (kanan), menyaksikan pemusnahan barang bukti jenis shabu di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulsel, Kamis (13/10). (ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011
Tags: