Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus penghilangan pasal korupsi pada kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan, Cirus Sinaga, dalam dua minggu mendatang akan menghadapi vonis.

Ketua Majelis Hakim Albertina Ho yang memimpin sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, menunda persidangan untuk dilanjutkan pada 25 Oktober 2011 dengan pembacaan vonis.

Sebelumnya, persidangan dengan agenda pembacaan replik, diselingi dengan saling sanggah antara pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa jaksa nonaktif Cirus Sinaga.

Pihak kuasa hukum yang juga pernah menangani kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tersebut menyebutkan, tidak ada butki pemaksaan oleh kliennya terhadap jaksa peneliti untuk menghilangankan pasal korupsi dalam kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan.

Cirus Sinaga sebelumnya dituntut enam tahun penjara, denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh JPU. Jaksa menilai terdapat kesengajaan menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Hal tersebut dianggap penyimpangan.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Cirus Sinaga merasa tidak terima. Terlebih lagi saat jaksa menyebutkan tidak ada penyesalan oleh terdakwa atas tindakan yang telah dilakukannya tersebut.

Cirus juga menyayangkan sikap jaksa yang sama sekali tidak mempertimbangkan pengabdiannya selama puluhan tahun di Kejaksaan Agung.
(T.V002/H-KWR)