Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan pemerintah wajib menangkal segala bentuk intervensi pihak asing ke Indonesia karena kedaulatan negara merupakan harga mati.

"Kedaulatan negara Indonesia merupakan harga mati. Kalau memang ada bukti awal bahwa yang bersangkutan dapat mengganggu kepentingan dalam negeri, itu boleh saja. Indonesia adalah negara berdaulat," katanya, di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikannya terkait dengan informasi pimpinan Greenpeace Inggris, berusaha masuk ke tanah air.

September 2011, pihak imigrasi sendiri sudah melakukan pencegahan terhadap pimpinan Greenpeace tersebut karena dinilai bisa mengganggu keamanan, ketertiban umum bahkan membahayakan Indonesia.

Ia mengatakan imigrasi sudah bekerja sesuai dengan tugasnya karena setiap orang asing yang masuk ke Indonesia diperiksa apa motif dan kepentingannya.

"Saya kira imigrasi sudah biasa melakukan hal seperti itu. Tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena memang setiap orang asing yang mau masuk ke Indonesia selalu diperiksa apa motif dan kepentingannya,? tegas Hasanuddin.

Karena itu, politisi PDIP ini meminta Kemenlu dan Kemenkumham tidak bersikap berseberangan. Karena, pada dasarnya setiap warga negara asing yang akan memasuki wilayah RI wajib mematuhi hukum.

"Kemenlu harus satu suara dengan Kemenkumham karena ini menyangkut nama baik kita di luar negeri. Dasar hukum yang ada harus dipertahankan," ujarnya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, mengapresiasi sikap pemerintah yang menolak kedatangan pimpinan Greenpeace ke Indonesia.

"Langkah itu sudah tepat. Sebab, setiap orang asing yang ingin memasuki Indonesia harus terlebih dahulu diperiksa apa motif dan kepentingannya dan penolakan dilakukan karena pemerintah sudah mendapat informasi yang akurat dan objektif lebih dulu," katanya Hikmahanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).

Menurut dia, ditolaknya orang asing masuk ke Indonesia berawal dari rangkaian kerja sama antar aparat pemerintah, yang sebelumnya harus ada alasan kuat yang melatarbelakanginya.

Itu artinya, penolakan terhadap pimpinan Greenpeace telah dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif.
(T.R021/M027)