Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Aan Kurnia menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP PKKPH).

"Kemudian, tentang PP yang baru terbit, itu memang sudah policy, sudah direktif dari pemerintah, dan Bakamla sudah siap menjalankannya,” kata Aan Kurnia kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di Aula Markas Besar (Mabes) Bakamla RI, Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan bahwa Bakamla akan melaksanakan tugas sesuai dengan amanah dan perintah dari pemerintah. Dengan demikian, Bakamla akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Dan kita selalu berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait, maupun kementerian dan lembaga lainnya," ucap Aan.

Baca juga: Luhut tegaskan peran Bakamla dalam penegakan hukum di laut

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa Bakamla siap melaksanakan kegiatan sebagai koordinator dan berharap agar Indonesia memiliki coast guard atau penjaga pantai/pesisir yang menyerupai coast guard milik negara maju.

Sebelumnya, pada Rabu (30/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Undang-Undang Kelautan akan direvisi secara terbatas menjadi UU Omnibus Law Keamanan Laut.

Revisi tersebut akan memberi kewenangan bagi Bakamla sebagai coast guard untuk melakukan penyidikan pelanggaran di laut. Pemerintah dan DPR akan melakukan revisi UU Kelautan dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, terkait dengan upaya Indonesia menjaga keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dalam jangka pendek, pada Jumat (11/3) Pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 atau PP PKKPH.

“Ini adalah amanah dari Pemerintah untuk Bakamla,” kata Aan.