Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa nota kesepahaman (MoU) perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia merupakan buah dari negosiasi panjang antara kedua negara yang telah memakan waktu sedikitnya enam tahun.

MoU tersebut resmi ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Saravanan Murugan disaksikan langsung Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

"Kenapa MoU ini sangat penting? MoU ini sudah dinegosiasikan sejak enam tahun yang lalu dan dengan MoU ini maka kita berharap bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik di Malaysia dapat lebih dimaksimalkan," kata Menlu Retno dalam wawancara selepas acara seperti disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat.

Baca juga: RI-Malaysia teken MoU penempatan-perlindungan pekerja migran Indonesia

Menlu Retno turut serta mendampingi Presiden Jokowi saat menyambut PM Ismail Sabri bersama delegasinya dalam kunjungan kerja ke Istana Merdeka.

MoU yang ditandatangani kali ini di dalamnya mengatur pemberlakukan sistem kanal tunggal atau one channel system untuk seluruh proses penempatan, pemantauan dan kepulangan PMI sektor domestik di Malaysia.

"Sehingga kita juga berharap bahwa kasus-kasus yang tidak baik, yang menimpa pekerja domestik Indonesia di Malaysia dapat diturunkan secara drastis," kata Menlu.

Menlu juga menerangkan bahwa MoU ini menjadi permulaan baik bagi kerja sama RI-Malaysia untuk terus meningkatkan komitmen perlindungan yang sama bagi PMI di beberapa sektor lain.

"Tadi Presiden juga sudah menyampaikan bahwa ke depannya sektor-sektor lain seperti untuk sektor konstruksi, jasa, perladangan dan sebagainya. Mudah-mudahan juga akan dapat dilakukan kerja sama dengan Malaysia," tutur Retno.

Menlu menegaskan bahwa MoU tersebut mengusung kepentingan kedua belah negara, mengingat kehadiran PMI di Malaysia telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Malaysia.

Berdasarkan laporan Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur sepanjang tahun 2021 terdapat aduan 206 kasus PMI yang gajinya tidak dibayarkan di Malaysia. Sementara itu, dalam dua bulan pertama KBRI menerima laporan 16 kasus PMI yang gajinya tidak dibayarkan di Malaysia.

Sebelumnya, dalam jumpa pers bersama Presiden Jokowi selepas pertemuan, PM Malaysia menyatakan bahwa negaranya juga sudah meratifikasi Protokol ILO 29 sebagai komitmen dalam pemberantasan praktik buruh paksa.

Turut serta dalam delegasi kunjungan kerja PM Malaysia adalah Menteri Komunikasi dan Multimedia Annuar Musa, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Mahdzir Khalid, Wakil Menteri Luar Negeri Kamarudin Jaffar dan Anggota Parlemen Malaysia Dato' Tajuddin Abdul Rahman.

Baca juga: PM Malaysia jamin perlindungan PMI dari majikan yang langgar aturan
Baca juga: Anggota DPR: "MoU" Indonesia-Malaysia momentum lindungi PMI
Baca juga: Moeldoko: Negara tetap lindungi PMI apa pun statusnya