Bawaslu sebut investigasi pelanggaran pemilu terkendala regulasi
1 April 2022 15:59 WIB
Tangkapan layar - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi pembicara dalam forum Global Network on Electoral Justice (GNEJ) Asia Regional bertajuk "Asia Regional Discussion on Trends and Challenges of Electoral Justice", seperti dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI, di Jakarta, Jumat (1/4/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya/am.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan penyelesaian investigasi oleh pihaknya terhadap dugaan adanya pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat masih terkendala ketiadaan regulasi yang secara tegas mengatur pemilik kewenangan investigasi.
"Bawaslu memiliki beberapa kendala dalam menginvestigasi pelanggaran pemilu. Pertama adalah kendala regulasi tentang pengaturan yang belum secara tegas mengatur pihak yang berwenang melakukan investigasi, khususnya terhadap tindak pidana dalam pemilu. Misalnya, hasil penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu bisa berbeda dengan hasil dari Kepolisian RI dan Kejaksaan RI,” ujar Ratna.
Ratna mengemukakan itu saat menjadi pembicara dalam forum Global Network on Electoral Justice (GNEJ) Asia Regional bertajuk "Asia Regional Discussion on Trends and Challenges of Electoral Justice", seperti dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Bawaslu minta jajarannya siapkan diri hadapi tahapan Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu RI dorong partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu
Lebih lanjut, Ratna menjelaskan, selain Bawaslu, struktur hukum di Indonesia dalam sistem penindakan dugaan pelanggaran ataupun tindak pidana lainnya dalam pemilu masih melibatkan banyak pihak, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan peradilan umum yang bertingkat sehingga hasil investigasi dari setiap pihak tersebut bisa berbeda-beda dan menyebabkan ketidakpastian dalam penanganan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Selain terkendala regulasi, Ratna juga menyampaikan kendala lain yang dihadapi oleh Bawaslu dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat.
Pertama, kata dia, adalah waktu investigasi yang sangat singkat. Ratna menyampaikan, sebagaimana yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu hanya diberi kewenangan untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu selama maksimal 14 hari kerja.
"Terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu, investigasi yang dilakukan selama proses penanganan pelanggaran berlangsung dibatasi 14 hari kerja. Jika melebihi waktu tersebut, dianggap kedaluwarsa dan tidak bisa ditindaklanjuti," ujar Ratna.
Selanjutnya, ucap dia melanjutkan, kendala yang kedua adalah kultur masyarakat Indonesia yang cenderung tertutup saat memberikan keterangan terhadap dugaan pelanggaran pemilu sehingga menghambat Bawaslu untuk menyelesaikan investigasi secara lebih cepat.
"Bawaslu memiliki beberapa kendala dalam menginvestigasi pelanggaran pemilu. Pertama adalah kendala regulasi tentang pengaturan yang belum secara tegas mengatur pihak yang berwenang melakukan investigasi, khususnya terhadap tindak pidana dalam pemilu. Misalnya, hasil penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu bisa berbeda dengan hasil dari Kepolisian RI dan Kejaksaan RI,” ujar Ratna.
Ratna mengemukakan itu saat menjadi pembicara dalam forum Global Network on Electoral Justice (GNEJ) Asia Regional bertajuk "Asia Regional Discussion on Trends and Challenges of Electoral Justice", seperti dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Bawaslu minta jajarannya siapkan diri hadapi tahapan Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu RI dorong partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu
Lebih lanjut, Ratna menjelaskan, selain Bawaslu, struktur hukum di Indonesia dalam sistem penindakan dugaan pelanggaran ataupun tindak pidana lainnya dalam pemilu masih melibatkan banyak pihak, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan peradilan umum yang bertingkat sehingga hasil investigasi dari setiap pihak tersebut bisa berbeda-beda dan menyebabkan ketidakpastian dalam penanganan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Selain terkendala regulasi, Ratna juga menyampaikan kendala lain yang dihadapi oleh Bawaslu dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat.
Pertama, kata dia, adalah waktu investigasi yang sangat singkat. Ratna menyampaikan, sebagaimana yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu hanya diberi kewenangan untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu selama maksimal 14 hari kerja.
"Terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu, investigasi yang dilakukan selama proses penanganan pelanggaran berlangsung dibatasi 14 hari kerja. Jika melebihi waktu tersebut, dianggap kedaluwarsa dan tidak bisa ditindaklanjuti," ujar Ratna.
Selanjutnya, ucap dia melanjutkan, kendala yang kedua adalah kultur masyarakat Indonesia yang cenderung tertutup saat memberikan keterangan terhadap dugaan pelanggaran pemilu sehingga menghambat Bawaslu untuk menyelesaikan investigasi secara lebih cepat.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: