Banda Aceh (ANTARA News) - Puluhan mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian pada Rabu saat mereka menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh dan menuntut pencabutan izin penambangan di Kabupaten Aceh Selatan.

Akibat kejadian itu, tiga mahasiswa dilaporkan luka ringan. Seorang diantaranya bernama Kafrawi mengalami luka di pelipis dan dada terasa sesat serta satu unit sepeda motor mahasiswa rusak terkena pemukulan.

Kejadian berawal ketika massa ditaksir sekitar 50-an mahasiswa mencoba menerobos blokade polisi di teras utama kantor gubernur sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka memaksa masuk dengan maksud hendak menjumpai Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Aksi dorong antara massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) tidak terhindarkan. Pengunjuk rasa juga terlihat melempari puluhan polisi dengan gelas plastik air mineral.

Saat bentrok tersebut berlangsung, tiba-tiba, yang juga ketua Himpunan Mahasiswa Bakongan Timur, Aceh Selatan, ditarik polisi. Rekan mereka yang tidak terima mencoba membebaskan Kafrawi.

Massa mahasiswa semakin emosi. Namun, puluhan polisi yang dilengkapi tameng dan pentungan menghalau para pengunjuk rasa keluar perkarangan kantor gubernur.

Massa mahasiswa akhirnya berhamburan menuju gerbang utama, keluar dari perkarangan Kantor Gubernur Aceh yang bersisian dengan Jalan T Nyak Arief, Banda Aceh.

Di trotoar massa yang sudah emosi mematahkan sejumlah pohon mahoni dan menjadikannya sebagai senjata. Mereka kembali berupaya masuk, namun terhadang karena gerbang utama ditutup dan dijaga ketat polisi.

Kerusuhan tersebut sempat memacetkan arus lalu lintas di depan Kantor Gubernur Aceh beberapa saat. Kemacetan tidak berlangsung lama setelah sejumlah polisi lalu lintas tiba di lokasi.

Hingga berita ini ditulis, massa mahasiswa masih bertahan di gerbang utama Kantor Gubernur Aceh. Mereka bertahan di tempat itu dengan tujuan hendak menjumpai langsung Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Sebelumnya, unjuk rasa mahasiswa Aceh Selatan itu berlangsung tertib. Massa tiba di kantor tersebut sekitar pukul 10.00 WIB, menuntut Gubernur Aceh mencabut izin perusahaan tambang di Aceh Selatan.

(KR.HSA)