Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan dinas operasional (KDO) dan pribadi atau masyarakat umum baik kendaraan roda dua maupun empat.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan uji emisi ini sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Hari ini kita secara serentak di DKI Jakarta menyelenggarakan uji emisi gratis di tingkat kota. Prioritas kita seluruh KDO maupun kendaraan pribadi PNS di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat," kata Dhany di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu.

Dhany menyarankan pemilik kendaraan yang belum memenuhi kelayakan emisi untuk melakukan perawatan rutin, sehingga kendaraannya bisa lolos pada uji emisi selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Pusat, Rizki Sinta, mengatakan selain kendaraan dinas dan milik ASN, kendaraan milik masyarakat umum juga diperbolehkan melakukan uji emisi gratis.

Uji emisi yang digelar hingga pukul 15.00 WIB tersebut berhasil menjangkau 178 kendaraan roda empat dan roda dua.

Pada kendaraan roda empat dengan jenis bensin, sebanyak 57 unit kendaraan melakukan uji emisi, dan enam di antaranya tidak lolos emisi.

Sementara itu, dari 45 unit kendaraan roda 4 jenis solar yang dilakukan uji emisi, 9 unit di antaranya tidak lolos.

Untuk kendaraan roda dua, ada 76 unit motor yang dilakukan uji emisi, dan 14 unit di antaranya dinyatakan tidak lolos emisi.

"Mereka yang tidak lolos uji kami arahkan untuk melakukan servis ke bengkel resmi, sehingga diharapkan saat melakukan uji emisi bisa lulus," kata Rizki Sinta.

Pemkot Jakpus sendiri rencananya melakukan uji emisi gratis untuk masyarakat umum sebanyak empat kali, yakni pada 7 April, 12 Juli, 15 September dan 25 November 2022.
Baca juga: Jakarta Pusat gelar uji emisi gratis empat kali tahun ini
Baca juga: Anies sebut uji emisi sebagai ikhtiar menjaga udara Jakarta
Baca juga: Anggota DPRD DKI nilai kebijakan uji emisi di Jakarta belum efektif