Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memandang latar belakang sosial politik dalam menangani setiap kasus korupsi.

"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya, namun murni penegakan hukum semata," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPK merespons pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, soal KPK yang dituding menjadi alat politik menekan oposisi terkait pemanggilan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

Baca juga: KPK panggil politikus Partai Demokrat dalam kasus Bupati nonaktif PPU

Ia menyampaikan pemanggilan saksi dalam kasus tersebut semata untuk kebutuhan proses penyidikan. "Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, KPK mengingatkan siapapun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan sebagai bagian ketaatan terhadap proses hukum.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Arief untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (28/3) dalam kasus Mas'ud itu.

Baca juga: KPK duga Bupati Penajam Paser Utara pungut uang dari izin usaha ritel

Namun, Arief mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan. KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir (Jakarta Selatan)," kata Fikri, dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu ini juga memanggil Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, sebagai saksi untuk Mas'ud.

Baca juga: KPK panggil istri Bupati Penajam Paser Utara nonaktif

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Lima tersangka penerima suap, yakni Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Baca juga: KPK jadwal ulang pemanggilan Andi Arief

Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.