Pengusaha Haji Isam terima penghargaan usai dukung APBN lewat pajak
30 Maret 2022 12:58 WIB
Ilustrasi - Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Banjarmasin Budhi Heriawan menyerahkan piagam penghargaan kepada Konsultan Pajak Jhonlin Grup Agung Satrio Wibowo (ANTARA-HO/Istimewa)
Jakarta (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada pengusaha pribumi Haji Isam usai memberikan kontribusi kepada APBN melalui pembayaran pajak.
"Penghargaan dari KPP Madya Banjarmasin membuktikan kelompok usaha Jhonlin Group sudah menjadi bagian terpenting Indonesia untuk men-support APBN dari sektor pajak," kata konsultan pajak kelompok usaha Jhonlin Group Agung Satrio Wibowo dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Agung menegaskan, penghargaan itu membuktikan kepatuhan kelompok usaha yang dimiliki Haji Isam tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah.
"Hal itu juga membuktikan bahwa kewajiban perpajakan Jhonlin Group bagus," katanya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Banjarmasin Budhi Heriawan menambahkan terdapat tiga pertimbangan untuk memberikan penghargaan kepada kelompok usaha Jhonlin Group.
Pertama, secara keseluruhan kontribusi kelompok usaha Jhonlin Group terhadap penerimaan pajak yang diadministrasikan di KPP Madya Banjarmasin sangat besar pada 2021.
"Akibat kontribusi tersebut KPP Madya Banjarmasin mencapai realisasi secara total 113 persen dari target," kata Budi Heriawan.
Pertimbangan kedua, lanjut dia, adanya kolaborasi baik yang telah dilakukan oleh DJP dengan Jhonlin Group pada tahun 2021 yang bisa dilanjutkan ke 2022.
"Pertimbangan ketiga, entitas Jhonlin Group dan termasuk owner Jhonlin Group Haji Isam atau Andi Syamsuddin Arsyad, kami harap bisa menjadi panutan bagi masyarakat Kalsel dalam membayar pajak," katanya.
Selain kepatuhan terhadap pajak, selama ini Jhonlin Group juga terus berkomitmen menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Berbagai program CSR Jhonlin Group di antaranya bidang pendidikan, yakni Yayasan Kodeco yang memiliki SD, SMP dan SMA, serta Yayasan Jhonlin Pertiwi untuk TK.
Baca juga: Menkeu sebut penerimaan pajak capai Rp199,4 triliun per Februari 2022
Baca juga: Pengamat: Kenaikan tarif PPN diperlukan untuk konsolidasi fiskal
"Penghargaan dari KPP Madya Banjarmasin membuktikan kelompok usaha Jhonlin Group sudah menjadi bagian terpenting Indonesia untuk men-support APBN dari sektor pajak," kata konsultan pajak kelompok usaha Jhonlin Group Agung Satrio Wibowo dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Agung menegaskan, penghargaan itu membuktikan kepatuhan kelompok usaha yang dimiliki Haji Isam tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah.
"Hal itu juga membuktikan bahwa kewajiban perpajakan Jhonlin Group bagus," katanya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Banjarmasin Budhi Heriawan menambahkan terdapat tiga pertimbangan untuk memberikan penghargaan kepada kelompok usaha Jhonlin Group.
Pertama, secara keseluruhan kontribusi kelompok usaha Jhonlin Group terhadap penerimaan pajak yang diadministrasikan di KPP Madya Banjarmasin sangat besar pada 2021.
"Akibat kontribusi tersebut KPP Madya Banjarmasin mencapai realisasi secara total 113 persen dari target," kata Budi Heriawan.
Pertimbangan kedua, lanjut dia, adanya kolaborasi baik yang telah dilakukan oleh DJP dengan Jhonlin Group pada tahun 2021 yang bisa dilanjutkan ke 2022.
"Pertimbangan ketiga, entitas Jhonlin Group dan termasuk owner Jhonlin Group Haji Isam atau Andi Syamsuddin Arsyad, kami harap bisa menjadi panutan bagi masyarakat Kalsel dalam membayar pajak," katanya.
Selain kepatuhan terhadap pajak, selama ini Jhonlin Group juga terus berkomitmen menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Berbagai program CSR Jhonlin Group di antaranya bidang pendidikan, yakni Yayasan Kodeco yang memiliki SD, SMP dan SMA, serta Yayasan Jhonlin Pertiwi untuk TK.
Baca juga: Menkeu sebut penerimaan pajak capai Rp199,4 triliun per Februari 2022
Baca juga: Pengamat: Kenaikan tarif PPN diperlukan untuk konsolidasi fiskal
Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: