Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut bersamaan di dua lokasi berbeda setelah Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan pengintaian selama tiga hari.
Dari hasil pengembangan terhadap KT, timsus menangkap satu pelaku lainnya berinisial SJ dengan barang bukti ganja seberat 313,5 gram.
"Kedua pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku lainnya dalam jaringan ini," ujarnya.
Selain barang bukti ganja Timsus Ditresnarkoba juga menyita dua telepon genggam serta uang tunai diduga hasil penjualan ganja.
"Kami imbau kepada masyarakat agar melapor ke Pos Polisi terdekat jika mengetahui adanya praktik jual-beli narkoba di wilayah Papua Barat ini," ujarnya.
Baca juga: Polisi tolak laporan korban perampokan dimutasi ke Papua Barat
Baca juga: Delapan pengibar Bintang Kejora di Jayapura ditetapkan tersangka makar