Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch menyatakan Undang-Undang Penyelamatan Aset harus segera direalisasikan atau disahkan mengingat banyaknya buron koruptor yang masih bisa menikmati keuntungan dari perusahaannya di tanah air.
"Sampai sekarang(Rancangan, red) UU Penyelamatan Aset masih berada di DPR," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Yuntho, di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, buron pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dikabarkan membangun Hotel Mulia Resort di Bali.
Emerson Yuntho mengatakan buron koruptor itu harus dimiskinkan melalui penyitaan asetnya, pasalnya selama ini para buron koruptor masih bisa leluasa mengendalikan asetnya di dalam negeri.
Seperti membangun hotel di Bali, bisa saja Djoko Tjandra mengendalikannya melalui "remote" dari luar negeri, katanya.
Dikatakan, jika benar Djoko Tjandra itu masih bisa membangun hotel di Bali dan dikabarkan pernah berada di Bali, maka itu sangat disayangkan.
"Sekaligus menunjukkan lemahnya kejaksaan (selaku eksekutor Djoko Tjandra)," katanya.
Kejaksaan Agung sendiri memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengusut pembangunan salah satu hotel di daerah itu oleh buron pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Saya sudah perintahkan Kajati Bali untuk mengeceknya," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, di Jakarta, Jumat (7/10).
Darmono mengatakan jika memang benar Djoko Tjandra ada di Bali, maka pihaknya akan langsung menangkapnya.
"Jika memang benar atas nama Djoko Tjandra dan berada atau pernah di Bali selama buron, kita akan menangkapnya," katanya.
Bahkan Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir pernah menyatakan pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa melakukan penyitaan terhadap aset buron koruptor agar mereka menyerahkan diri.
"Penyitaan aset koruptor merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan oleh Kejagung agar koruptor itu menyerahkan diri," kata Nudirman Munir .
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BRI, Mohammad Ali, menyatakan Djoko Tjandra juga menghadapi persoalan dengan Dana Pensiun BRI terkait BOT gedung BRI 2 antara BRI dengan Mulia Grup yang dimiliki Djoko S Tjandra.
"BRI menilai rencana investasi di Bali itu bertentangan dengan azas keadilan, Sebab Djoko Chandra masih tersangkut kasus dimana kasus tersebut pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) yang dimenangkan BRI," katanya.
Pengadilan Tinggi memerintahkan PT Mulia Persada Pasific yang mengelola gedung BRI II milik Djoko Chandra untuk mengembalikan Gedung BRI II kepada BRI. Juga diharuskan membayar Rp347,8 miliar yang berasal dari pembayaran sewa gedung BRI II, yang seharusnya diterima Dana Pensiun BRI sejak 1998. (T.R021/A011)
ICW: UU Penyelamatan Aset harus segera direalisasikan
9 Oktober 2011 19:38 WIB
Emerson F Yuntho (FOTO.ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: