Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) mengatakan pemberian jaminan sosial merupakan bentuk apresiasi pada para atlet yang sudah mengharumkan nama bangsa Indonesia.

“Jangan ada lagi mantan atlet nasional yang hidupnya susah di masa tua. Kontribusi mereka mengharumkan nama bangsa harus kita apresiasi,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.

Haiyani menuturkan jaminan sosial bagi para atlet profesional merupakan wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga di masyarakat. Melalui jaminan sosial tersebut, para atlet dapat lebih berkonsentrasi dalam mencapai prestasi yang membanggakan.

Baca juga: Kemnaker apresiasi atlet Asian Games dari keluarga pekerja migran

Pihaknya akan terus memastikan seluruh pengurus dan para atlet profesional, seperti atlet basket, sepak bola dan bola voli yang tergabung dalam Liga 1, Liga 2 maupun Liga 3 memiliki jaminan sosial yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menambahkan jaminan sosial sangat penting bagi pesepakbola dan atlet profesional saat mengalami cedera dan memasuki hari tua.

“Cedera dan hari tua itu kabar buruk bagi atlet profesional. Kemnaker bersama dengan BP Jamsostek memastikan bantalannya. Ini rangkaian kegiatan yang sudah kami mulai sejak setahun lalu,” kata Dita.

Dita menuturkan jaminan sosial sejalan dengan Undang-Undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah bersama dengan DPR, dimana di dalamnya menyebutkan pengurus, pesepakbola dan atlet profesional adalah penerima upah.

Dengan demikian, kata Dita, ada pemberi upah. Perjanjian kerja bersama ini yang diinisiasi ke arah yang benar-benar profesional. Lebih jauh lagi, UU Sistem Keolahragaan Nasional juga mengatur kontribusi suporter terhadap klub yang didukungnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Eks atlet nasional butuh jaminan sosial

Baca juga: UU Keolahragaan akomodir jaminan sosial untuk atlet


“Suporter menjadi bagian dari klub. Mereka bisa memiliki saham atau lini bisnis yang dirilis klub. Ini artinya kita sedang menuju olahraga modern, karena itu kami melakukan sosialisasi kepada pengurus dan atlet profesional di Sumatera Utara," ujar dia.

Sosialisasi jaminan sosial bagi pesepakbola dan atlet profesional di Sumatera Utara melibatkan 15 klub sepak bola yang saat ini berlaga di Liga 2 dan Liga 3.

Selain menggandeng BP Jamsostek, Kementerian Ketenagakerjaan juga menggandeng PSSI, PT LIB, Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), Asprov yang berada di kota Medan, pengurus cabang olahraga basket dan bola voli.