Jakarta (ANTARA) - Praktik dari kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan dikawal ketat dengan pengawasan berbasis teknologi untuk memastikan praktik kecurangan dan penangkapan berlebih atau overfishing tidak terjadi.

“Ada teknologi satelit, dan kapal pengawas di setiap zona dan terkoneksi dengan pesawat pemantau (air surveillance), sehingga tidak ada praktik penangkapan ikan yang melebihi kuota,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Terkait dengan pemantauan berbasis satelit yang saat ini sedang dalam proses pengembangan, Menteri Trenggono menjelaskan bahwa teknologi ini memiliki kemampuan untuk mendeteksi praktik penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal dan bahkan mampu mendeteksi sampah yang dibuang ke laut.

Menteri Trenggono berharap teknologi pemantauan berbasis teknologi tersebut mulai bisa dioperasikan di tahun ini, berbarengan dengan penerapan penangkapan ikan terukur.

“Sekarang ini kami masih dalam tahap mengembangkannya melalui proses trial, harapannya tahun ini sudah bisa diterapkan,” kata Trenggono.

Ia juga menyampaikan bahwa penerapan penangkapan ikan terukur dengan pengawasan yang ketat ini merupakan komitmen KKP di bawah kepemimpinannya untuk melaksanakan tata kelola perikanan yang berkelanjutan. Menteri Trenggono juga menampik anggapan bahwa penangkapan ikan terukur ini bersifat eksploitatif.

“Ini yang perlu diluruskan, jadi penangkapan ikan terukur ini justru untuk mengubah perilaku eksploitatif melalui penerapan kuota sesuai kaidah saintifik, lalu diawasi secara ketat, dan apabila ada kelebihan penangkapan, kita berikan punishment,” tegas Menteri Trenggono.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan dalam mengawal program penangkapan ikan terukur pihaknya akan mendorong penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum lain. Hal tersebut mutlak diperlukan mengingat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan ini bukan hanya menjadi ranah KKP.

“Tentu kita akan semakin meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk TNI AL, Bakamla, Polair dan Kejaksaan,” ujar Adin.

Dalam upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melaksanakan Rapat Kerja Nasional yang diikuti oleh perwakilan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait. Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta pada 29 Maret hingga 1 April 2022 membahas sejumlah isu strategis khususnya terkait dengan penerapan sanksi administrasi di sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga: Penangkapan ikan terukur berbasis kuota utamakan nelayan kecil
Baca juga: Bahas regulasi penangkapan ikan terukur, KKP jaring masukan pelaku usaha

Baca juga: Menteri Kelautan: Potensi PNBP penangkapan ikan terukur Rp12 triliun