Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa.

Abdul Wahid merupakan terdakwa perkara suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jaksa KPK Titto Jaelani, Selasa, telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penahanan terhadap Abdul Wahid selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.

"Selanjutnya, tim jaksa akan menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim," ucap Ali.

Baca juga: Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif segera disidangkan
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus pencucian uang Bupati Hulu Sungai Utara
Baca juga: KPK memanggil 17 saksi kasus TPPU Bupati Hulu Sungai Utara


Abdul Wahid didakwa dengan dakwaan Kesatu, pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua Pasal 12B UU Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ketiga, pertama Pasal 3 UU TPPU Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 UU TPPU Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 dan gratifikasi.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

KPK menduga pemberian komitmen bagian yang diduga diterima Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar.

Dari pengembangan kasus suap tersebut, KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa dari rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi oleh tersangka Abdul Wahid diduga ada beberapa penerimaan yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.

Selain itu, tim penyidik juga telah menyita berbagai aset dari Abdul Wahid terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi, dan TPPU tersebut.

Adapun aset-aset yang disita, yakni tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitarnya dengan nilai Rp10 miliar, uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp4,2 miliar, dan kendaraan bermotor.