Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dirinya hingga kini belum menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan gubernur selama satu tahun ke depan.

"Masa jabatan saya sebagai gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan berakhir Minggu (9/10), tetapi saya saat ini belum menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, mungkin besok," katanya di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kepastian perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY.

"Surat perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY selama satu tahun ke depan itu harus sudah diterima Pemprov DIY paling lambat Minggu (9/10)," katanya.

Ia mengatakan, Kemendagri juga telah mengirimkan tim evaluasi yang mengurus perpanjangan masa jabatan untuk datang ke Yogyakarta pekan lalu.

Laporan pertanggungjawaban jabatan gubernur juga telah dilaporkan kepada pemerintah pusat dan tidak ditembuskan ke DPRD DIY.

"Laporan pertanggungjawaban langsung disampaikan kepada pemerintah pusat, tidak kepada DPRD DIY," kata Sultan.

Pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang masa jabatan Sultan sebagai gubernur DIY selama satu tahun, karena belum selesainya pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY sebagai dasar penentuan pengisian jabatan gubernur ke depan.
(B015*H010/M008)