Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa di negara demokratis seperti Indonesia tidak boleh ada lembaga pemerintah yang memiliki kekuatan berlebih atau superbody serta tanpa pengawasan dari rakyat.

"Dalam satu negara yang demokratis, memang tidak boleh ada lembaga yang superbody," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (7/10).

Mahfud menilai wacana yang dilontarkan politikus PKS, Fachri Hamzah, cukup bagus dalam pengertian bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh memiliki kekuatan berlebih. Namun, tambahnya, pembubaran KPK bukan solusi yang tepat.

Hal senada juga dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, yang menilai bahwa KPK bukan lembaga yang memiliki kewenangan istimewa dan berlebih.

Menurut Denny, kegiatan yang dilakukan KPK dalam mengusut sejumlah kasus korupsi di Indonesia diawasi oleh lembaga tinggi pemerintah dan sejumlah kementerian.

"Kinerja KPK berada dalam pengawasan rakyat melalui DPR, audit keuangannya diperiksa oleh BPK, dan kewenangan penyadapan telepon ada di Kemenkominfo. Jadi di mana letak superbody-nya?" ujar Denny.

Pemerintah menginginkan lembaga yang mampu memberantas korupsi secara luar biasa dan Presiden Yudhoyono adalah orang yang paling membela KPK, tambahnya.

Terkait dengan sejumlah serangan yang diberikan kepada KPK, Denny mengatakan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi bagi lembaga yang berupaya memberantas korupsi.

"KPK tidak akan pernah berhenti mendapat serangan-serangan yang melemahkan. Jangankan KPK, satgas pun juga demikian," kata Denny,di Jakarta, Jumat (7/10).

Sementara itu, terkait dengan keputusan Komite Etik KPK yang merekomendasikan empat pimpinan KPK tidak bersalah calon pimpinan KPK, Bambang Wijayanto, menyarankan agar KPK melakukan audit kerja.

"Audit kerja harus dilakukan, sehingga dapat diihat kekuatan dan kelemahan yang saat ini ada di KPK, serta meminimalisir potensi-potensi yang dapat merusak lembaga tersebut," kata Bambang.

(SDP-05)