Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

“Saya mendesak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus ini dengan baik dan jangan sampai karena tersangka adalah anak dari Bupati, maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menilai, dugaan aksi kekerasan tersebut sangat menyedihkan dan membuat miris, apalagi diduga dilakukan keluarga dari kepala daerah yang harusnya justru melindungi warganya.

Karena itu, dia meminta pihak kepolisian harus hati-hati dalam penanganan kasus tersebut dan meminta masyarakat memantau terus perkembangannya.

Sahroni juga meminta agar para tersangka ditindak dengan tegas, karena terindikasi melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

“Kasus ini sudah berbulan-bulan, namun belum menemukan titik terang. Tentunya saya apresiasi kepolisian karena terus menjalankan penyelidikan dan sudah memiliki 8 tersangka,” ujarnya.

Namun, dia mengaku kurang sependapat jika tidak dilakukan penahanan, karena apa yang sudah dilakukan para tersangka terindikasi termasuk kepada pelanggaran HAM berat.

Dia menilai meskipun para tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, namun seharusnya tidak dijadikan landasan untuk tidak melakukan penahanan.

“Sangat disayangkan bila alasannya karena para tersangka kooperatif. Mereka ini kan sudah melakukan tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan di luar akal sehat,” katanya pula.

Sahroni menegaskan bahwa jangan sampai polisi justru menuai kritikan dari masyarakat karena dinilai tebang pilih dalam menindak tindak pidana.

Sebelumnya, Polda Sumut tidak menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia miliki Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Penyidik Polda Sumut menilai delapan tersangka tersebut koperatif saat dilakukan interogasi awal sehingga tidak ditahan.

Polda Sumut telah memeriksa delapan tersangka yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP, dan HG.
Baca juga: LPSK harap Menko Polhukam beri atensi khusus kasus kerangkeng manusia
Baca juga: LPSK: Bupati Langkat tuai keuntungan Rp177,5 miliar dari perbudakan