Seorang WBP kasus terorisme dibebaskan dari Lapas Perempuan Malang
28 Maret 2022 19:53 WIB
Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme berinisial A (tengah) pada saat meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur, Senin (28/3/2022), setelah menjalani hukuman selama 5,5 tahun. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme berinisial A dibebaskan murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Jawa Timur, setelah menjalani hukuman selama 5,5 tahun.
Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa A bebas setelah menjalani hukuman penuh sesuai dengan vonis majelis hakim.
"Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan bahwa selama menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, A bersikap baik dan tidak menimbulkan keributan. A juga sangat kooperatif saat diminta untuk memberikan informasi oleh pihak internal lapas.
"Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Tri Anna Aryati menambahkan bahwa selama menjalani masa hukumannya, A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi, maupun integrasi.
Ia menjelaskan bahwa A tidak mendapatkan hak remisi, asimilasi, dan integrasi karena tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian dengan alasan tertentu. A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sejak awal di sini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian, seperti merajut, membatik, memasak, maupun kepribadian di pondok pesantren lapas. Namun, karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut," katanya.
Dengan dibebaskannya A tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang telah melakukan koordinasi dengan para aparat penegak hukum, yakni Detasemen Khusus (Densus) 88, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Sukun.
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman 5 tahun penjara karena membiayai dua orang pendukung kelompok ISIS. A juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Densus 88 tangkap ketua jaringan teroris JI cabang Bengkulu
Baca juga: Polri: Dua teroris yang ditangkap di Bantul jaringan JAD
Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa A bebas setelah menjalani hukuman penuh sesuai dengan vonis majelis hakim.
"Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan bahwa selama menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, A bersikap baik dan tidak menimbulkan keributan. A juga sangat kooperatif saat diminta untuk memberikan informasi oleh pihak internal lapas.
"Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Tri Anna Aryati menambahkan bahwa selama menjalani masa hukumannya, A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi, maupun integrasi.
Ia menjelaskan bahwa A tidak mendapatkan hak remisi, asimilasi, dan integrasi karena tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian dengan alasan tertentu. A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sejak awal di sini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian, seperti merajut, membatik, memasak, maupun kepribadian di pondok pesantren lapas. Namun, karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut," katanya.
Dengan dibebaskannya A tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang telah melakukan koordinasi dengan para aparat penegak hukum, yakni Detasemen Khusus (Densus) 88, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Sukun.
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman 5 tahun penjara karena membiayai dua orang pendukung kelompok ISIS. A juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Densus 88 tangkap ketua jaringan teroris JI cabang Bengkulu
Baca juga: Polri: Dua teroris yang ditangkap di Bantul jaringan JAD
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: